Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan UMP 2026

Serikat buruh mendesak, agar pemerintah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan UMP 2026
Serikat buruh mendesak, agar pemerintah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

INILAHKORAN.ID - serikat buruh mendesak, agar Pemerintah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto menuturkan, UMP 2026 sejatinya sudah ditetapkan pada 21 November 2025 lalu. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan UMP ditetapkan, lantaran terganjal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Belum lagi, setelah regulasi tersebut ditetapkan, harus melalui mekanisme sosialisasi ke daerah sebelum penetapan UMP 2026 dilakukan.

"Kita belum tahu. Apakah mekanismenya seperti tahun lalu, Pak Prabowo yang langsung mengumumkan atau menggunakan aturan Pemerintah yang baru. Kita juga sedang menunggu. Mendesak Pemerintah untuk segera, karena pemberlakukan upah minimum itu berlaku otomatis 1 Januari (2026)," ujar Roy saat dihubungi INILAH, Minggu 7 Desember 2025.

Maka dari itu, UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus segera diumumkan pada Desember ini.

"Informasi yang kita terima ya minggu depan. Senin sampai dengan Jumat ini katanya. Kita tunggu saja seperti apa. Bagaimana pun 25 (Desember) sudah libur dan waktunya tidak terlalu banyak," ucapnya.

Roy menegaskan, bila formulasi perhitungan menggunakan regulasi anyar yang tercantum dalam RPP, maka pihaknya akan menolak. Sebab masih menggunakan formula perhitungan indeks tertentu, Alpha dengan batasan 0-0,7.
  
"Artinya, kalau kita memakai formula itu, maka hitungan kita tidak akan keluar daripada 3-4 persen kenaikannya," ucapnya.

Sementara buruh menginginkan minimal 7-8 persen, dengan pertimbangan ekonomi dan inflasi saat ini yang dinilai baik. Sehingga buruh layak mendapatkan kenaikan upah yang baik pula.

"Kalau kita hitung, pertumbuhan ekonomi hari ini 5,28 persen dan inflasi di 2,5 ya. Menurut putusan MK, indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota, maka (kenaikan) di angka 7 persen atau 7,5 itu adalah angka yang sangat kecil," katanya.

Sebab itu, dia menilai kenaikan UMP dan UMK di atas 7 persen layak didapatkan oleh buruh di 2026 mendatang.***


Editor : JakaPermana