Rumah Rusak Akibat Gempa NTT Dapat Bantuan Rp30 Juta, Rusak Berat Dibangun Baru

Pemerintah menyiapkan bantuan rumah korban gempa NTT hingga Rp30 juta. Rusak ringan mendapat Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta

Rumah Rusak Akibat Gempa NTT Dapat Bantuan Rp30 Juta, Rusak Berat Dibangun Baru
istimewa

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Indonesia menyiapkan Bantuan Perumahan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Besaran bantuan akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Pemerintah menyiapkan bantuan mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit untuk rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan rumah yang mengalami kerusakan ringan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta.

Sementara rumah dengan kategori rusak sedang akan memperoleh bantuan senilai Rp30 juta.

"Untuk rusak ringan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta," kata Berton.

Adapun rumah yang mengalami kerusakan berat tidak akan diperbaiki melalui skema bantuan tersebut. Pemerintah akan menanganinya dengan membangun rumah baru atau menyediakan tempat tinggal pengganti.

Pemerintah Masih Susun Mekanisme Bantuan

Berton mengatakan, Pemerintah saat ini masih menyusun mekanisme penyaluran sekaligus pertanggungjawaban Bantuan Perumahan bagi masyarakat terdampak.

BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait juga masih melakukan pendataan terhadap rumah yang mengalami kerusakan akibat gempa.

Pendataan dilakukan menggunakan standar yang sama antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data mengenai jumlah maupun kondisi rumah terdampak.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, petugas yang bertugas melakukan penilaian kerusakan telah mendapatkan panduan teknis.

Panduan tersebut mencakup tata cara mengklasifikasikan rumah berdasarkan tingkat kerusakannya, mulai dari rusak ringan, rusak sedang hingga rusak berat.

Menurut Berton, metode penilaian yang seragam sangat penting agar data yang diperoleh benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Data Penerima Bantuan Akan Diverifikasi

Hasil pendataan nantinya tidak hanya mencatat jumlah rumah yang mengalami kerusakan.

Petugas juga akan mendata identitas warga terdampak, termasuk nama dan alamat pemilik atau penghuni rumah.

Dengan data tersebut, Pemerintah daerah bersama kementerian dan lembaga terkait dapat menggunakan basis data yang sama untuk menentukan penerima bantuan sekaligus memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran.

Pemerintah berharap proses pendataan dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pemulihan perumahan masyarakat pascagempa.

Gempa 7,7 Magnitudo Guncang NTT

Bantuan Perumahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah membantu masyarakat memulihkan tempat tinggal setelah gempa bumi berkekuatan 7,7 Magnitudo mengguncang NTT pada 15 Agustus 2026.

Pemerintah masih melakukan asesmen terhadap tingkat kerusakan rumah di sejumlah wilayah terdampak.

Setelah pendataan dan mekanisme penyaluran selesai, Bantuan Perumahan akan diberikan sesuai kategori kerusakan masing-masing rumah.

Untuk rumah yang rusak ringan dan sedang, Pemerintah menyiapkan bantuan perbaikan. Sedangkan rumah dengan kerusakan berat akan ditangani melalui pembangunan rumah baru atau penyediaan tempat tinggal pengganti.***

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga terdampak kembali mendapatkan tempat tinggal yang layak sekaligus mempercepat proses pemulihan pascabencana.***


Editor : JakaPermana