Pengamat Kebijakan Publik Harap Pemprov Jabar Bijak Tetapkan UMP 2026
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi mengakui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terbilang sensitif.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi mengakui, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terbilang sensitif.
Meski saat ini belum ada titik terang dalam penetapan UMP 2026, karena regulasinya masih menggantung di pemerintah pusat. Yogi berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat bijak dalam menetapkan UMP, agar tidak menimbulkan ekses di tengah situasi saat ini.
Menurutnya, bila salah dalam menentukan arah kebijakan, maka akan berdampak pada kondisi ekonomi di Jabar saat ini. Mengingat sekarang, situasi ekonomi masih belum menentu. Dikhawatirkan, dapat memicu inflasi di Jawa Barat.
"Harus ada proses negosiasi yang tepat, di tengah ekonomi yang tidak pasti," ujar Yogi saat dihubungi INILAH, Minggu 7 Desember 2025.
Sisi lain, dia juga mengingatkan para buruh untuk turut mengkaji dalam tuntutannya mengenai upah secara mendalam. Sebab jangan sampai kenaikan yang diinginkan, memengaruhi kenyamanan industri di Jabar.
Maka dari itu dia berharap, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dapat menimbang dari semua aspek, sebelum menetapkan UMP 2026.
"Perlu kebijaksanaan dari Pak Dedi dalam meredam buruh," ucapnya.
Seperti diketahui, UMP 2026 Jabar belum ditetapkan karena ketidakpastian regulasi yang digunakan dalam penetapannya. Sisi lain, buruh menuntut kenaikan UMP minimal 7 persen dari tahun sebelumnya.
"Kalau tidak dipenuhi. Pasti buruh akan melakukan penolakan dengan turun ke jalan. Seperti tahun kemarin, unjuk rasa," ujar Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto.
Bila kenaikan UMP Jabar 2026 sama seperti 2025, yakni 6,5 persen. Maka diperkirakan menjadi sekitar Rp2.333.668 atau naik Rp142.430.
Namun bila kenaikannya mengikuti harapan serikat buruh di angka 8 persen, maka UMP Jabar 2026 sebesar Rp2.366.537 atau naik sekitar Rp175.300.
Berikut UMP Jawa Barat dalam lima tahun terakhir:
- UMP Jabar 2025 sebesar Rp2.191.238, naik 6,5 persen.
- UMP Jabar 2024 sebesar 2.057.495 atau naik 3,57 persen.
- UMP Jabar 2023 Rp1.986.670 atau naik 7,88 persen.
- UMP Jabar 2022 Rp1.841.487 atau naik 1,72 persen
- UMP Jabar 2021 Rp1.810.351, sama dengan UMP pada 2020. ***
Editor : JakaPermana

