Pengamat: Narasi Negatif pada Febrie Adriansyah Diduga Bentuk Corruptor Fights Back

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai narasi negatif yang belakangan diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pengamat: Narasi Negatif pada Febrie Adriansyah Diduga Bentuk Corruptor Fights Back
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

INILAHKORAN.ID-pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai narasi negatif yang belakangan diarahkan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bentuk perlawanan balik (corruptor fights back) dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penegakan hukum.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/7/2026), Kamilov mengatakan isu dugaan penemuan aset yang beredar di ruang publik dinilai dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk membangun opini negatif terhadap Korps Adhyaksa.

Menurutnya, istilah corruptor fights back telah lama dikenal dalam dinamika gerakan antikorupsi di Indonesia. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan situasi ketika pelaku korupsi atau pihak yang merasa terancam oleh pengungkapan suatu perkara melakukan berbagai upaya untuk melemahkan, mengkriminalisasi, atau menjatuhkan kredibilitas aparat penegak hukum maupun pegiat antikorupsi.

"Hantaman isu ini dinilai berbagai pihak tak lepas dari rekam jejak ketegasan Febrie dalam membongkar mega skandal korupsi di Tanah Air," kata Kamilov.

Kamilov berpendapat fenomena tersebut kerap muncul ketika lembaga penegak hukum tengah menangani perkara korupsi bernilai besar. Menurutnya, capaian Kejaksaan Agung dalam mengusut berbagai kasus tindak pidana korupsi selama beberapa tahun terakhir membuat institusi tersebut menghadapi beragam bentuk tekanan, termasuk melalui pembentukan opini di ruang publik.

Ia menilai narasi yang berkembang berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Kamilov menekankan bahwa respons terbaik adalah tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

"Ini adalah upaya membendung keberhasilan yang selama ini diraih. Ibarat kata, prestasi besar yang dibangun bertahun-tahun coba 'digoyang' lewat propaganda dalam sekejap," ujarnya.

Menurut Kamilov, apabila aparat penegak hukum mampu membuktikan setiap perkara melalui mekanisme peradilan yang terbuka dan sesuai ketentuan hukum, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tetap terjaga.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA ditahan selama 20 hari dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menanggapi proses tersebut, kuasa hukumnya Febri Diansyah menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.***


Editor : JakaPermana