Imigrasi Keluarkan Surat Pencekalan Terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah

Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat pencekalan pergi ke luar negeri bagi Jampidsus Febrie Andriansyah

Imigrasi Keluarkan Surat Pencekalan Terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirjen Imigrasi Kementrian Imigrasi Hendarsam Marantoko mengaku telah mengeluarkan surat pencekalan untuk bepergian ke luar negeri bagi Jampidsus Febrie Andriansyah. Antara foto

INILAHKORAN.ID - Gerak Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah dipersempit. Ditjen Imigrasi Kementrian Imigrasi kini telah mengeluarkan surat pencekalan atau pencegahan ke luar negeri. 

Febrie Andriansyah ditetapkan tersangka dalam keterlibatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Selain Febrie Andriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

"Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dia menegaskan, Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Pencegahan Imigrasi ini memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)..

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidlor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Sentul, Bogor.

Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta PT Krakatau Steel.

Febri Adriansyah, ketika masih menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.


Editor : Ahmad Sayuti