Datangi Kejagung, Hotman Paris Dampingi Eks Jampidsus Menjalani Pemeriksaan Tersangka

Baru ditunjuk jadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea langsung mendampingi

Datangi Kejagung, Hotman Paris Dampingi Eks Jampidsus Menjalani Pemeriksaan Tersangka
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026) Antara Foto

INILAHKORAN.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Hotman saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penanganan kasus hukum yang menjerat mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.

“Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/7/2026).

Hotman juga mengonfirmasi bahwa dirinya langsung turun mendampingi Febrie yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pagi hari ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hotman tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. 

Ia tampak didampingi oleh rekan seprofesinya, Indra Haposan Sihombing. Ketika pertama kali tiba dan dicecar pertanyaan oleh media, Hotman sempat berdalih bahwa kehadirannya baru sebatas agenda penunjukan kuasa hukum secara resmi.

Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya, Hotman mengatakan bahwa ia baru akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini.


Editor : Ahmad Sayuti