Kasus Eks Jampidsus di Kejagung: Ini Syarat KPK Bisa Ambil Alih Perkara

Kasusnya saat ini ditangani Kejagung, KPK beberkan syarat jika kasus eks Jampidsus diambil alih.

Kasus Eks Jampidsus di Kejagung: Ini Syarat KPK Bisa Ambil Alih Perkara
Kasus Eks Jampidsus di Kejagung: Ini Syarat KPK Bisa Ambil Alih Perkara

INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini resmi berpindah tangan. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

​Merespons perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan koridor hukum terkait peluang keterlibatan mereka di masa depan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ruang bagi KPK untuk mengambil alih kasus yang kini dipegang Kejagung telah diatur secara ketat dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

​"Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Asep, Sabtu (11/7), menjelaskan legal standing KPK.

​Sesuai aturan tersebut, KPK tidak bisa serta-merta merebut perkara yang sedang berjalan. Pengambilalihan hanya sah secara hukum jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  1. ​Laporan masyarakat diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
  2. ​Penanganan perkara tertunda lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. ​Ada indikasi penanganan kasus bertujuan melindungi pelaku yang sebenarnya.
  4. ​Ditemukan unsur korupsi dalam proses penanganan kasus itu sendiri.
  5. ​Adanya hambatan akibat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  6. ​Adanya faktor internal lain yang membuat polisi atau kejaksaan sulit menuntaskan perkara secara objektif.

​Kasus yang bermula dari penyidikan Polri sejak 6 Juli 2026 ini kini menjadi ujian keterbukaan bagi Kejagung dalam mengusut internalnya sendiri, sebelum syarat-syarat intervensi KPK di atas terpenuhi.


Editor : Firda Rachmawati