Pengamat Soroti Ditetapkannya Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka 

Kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 lalu masih menyisakan tanda tanya besar. 

Pengamat Soroti Ditetapkannya Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka 
Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek inisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya mendapat perhatian dari pengamat perkeretaapian Joni Martinus. (net)

INILAHKORAN.ID - kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 lalu masih menyisakan tanda tanya besar. 

Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek inisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya mendapat perhatian dari pengamat perkeretaapian Joni Martinus.

Pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu mengingatkan agar proses hukum tidak boleh berhenti pada seorang masinis saja. Namun, mengabaikan evaluasi terhadap sistem keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh.

Meski demikian, Joni menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang perlu dihormati sebagai bagian dari proses peradilan.

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut jangan sampai menyimpulkan masinis menjadi pihak yang menanggung seluruh persoalan dalam kecelakaan.

"Jangan menjadikan masinis hanya sebagai kambing hitam untuk mencuci tangan dari kelemahan infrastruktur," kata Joni dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (1/10/2026).

Aparat penegak hukum perlu melihat kecelakaan tersebut secara utuh dan tidak hanya menggunakan pendekatan human error.
Aspek tanggung jawab struktural dan regulator juga harus diperiksa apabila ditemukan kelalaian dalam desain, pengujian, pengawasan, pemeliharaan maupun penerapan sistem keselamatan

Jika dicermati lebih dalam lagi bahwa KNKT tidak menunjuk satu orang sebagai penyebab kecelakaan. Investigasi justru menemukan enam faktor yang berkontribusi dalam rangkaian kejadian tersebut.

"Kalau ada kesalahan dari petugas, silahkan proses hukum berjalan. Tetapi kalau terdapat kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut," jelasnya. 

Lebih jauh Joni menuturkan, langkah hukum dapat membawa dampak buruk apabila evaluasi hanya berakhir pada penghukuman masinis. Apabila nantinya masinis menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bersalah, maka akar masalah utama berupa faktor kegagalan sistemik berpotensi terabaikan.

"Hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada masinis saja. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan," sebutnya.

Joni menilai kecelakaan tersebut terdapat rantai kejadian. Kecelakaan Bekasi Timur itu sebagai sebuah rangkaian kejadian yang saling berhubungan.

Dia menegaskan, sejumlah persoalan harus tetap menjadi perhatian. Mulai dari belum optimalnya pemisahan layanan kereta api jarak jauh dan KRL, kegagalan komunikasi dalam kondisi darurat, tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, hingga ketiadaan prosedur pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalan rel lengkung.

Persoalan tersebut diakuinya tidak boleh menghilang dari meja evaluasi hanya karena proses pidana terhadap masinis sudah berjalan. Sebab, jika celah sistem tidak ditutup risiko kecelakaan serupa tetap ada.

"Persoalan terbesarnya bukan semata-mata siapa yang berada di tuas pengereman ketika kecelakaan terjadi. Persoalannya adalah mengapa begitu banyak mata rantai keselamatan yang putus sebelum tabrakan terjadi. Dalam teori keselamatan sebuah kecelakaan besar, tidak pernah terjadi karena satu faktor tunggal," tutur Joni.


Editor : Doni Ramdhani