Cegah Masalah Baru, Pengamat Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengusulkan agar mekanisme perampasan aset ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri

Cegah Masalah Baru, Pengamat Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Hukum Tersendiri
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho

INILAHKORAN.ID - pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho, mengusulkan agar mekanisme perampasan aset ditempatkan sebagai rezim hukum tersendiri. Langkah ini dinilai penting agar regulasi tersebut memiliki prosedur, standar pembuktian, dan batas kewenangan yang jelas.

Menurutnya, penempatan sistem Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai rezim mandiri akan menyudahi perdebatan. Selama ini, mekanisme NCB masih abu-abu karena diperdebatkan apakah masuk ke wilayah hukum pidana, perdata, atau administrasi.

"Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan," kata Hardjuno dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (16/7/2026).

Sebab itu, Hardjuno mengingatkan bahwa pembentukan Undang-Undang perampasan aset tidak boleh hanya mengejar kecepatan negara dalam menyita kembali aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga harus memastikan kewenangan negara memiliki batas yang tegas, dapat diuji melalui pengadilan, dan tidak mengabaikan hak konstitusional pemilik aset.

“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” tutur Hardjuno.

Ia menegaskan, kepastian hukum tidak cukup hanya ditandai oleh keberadaan undang-undang. Setiap keputusan negara untuk membekukan atau merampas aset harus mempunyai dasar dan ukuran yang jelas, serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan. Di sisi lain, pemilik aset juga harus memperoleh kesempatan penuh untuk membuktikan bahwa kekayaannya berasal dari sumber yang sah.

Rekomendasi ini merupakan bagian dari penelitian mendalam Hardjuno dalam disertasinya mengenai reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Dalam penelitiannya, ia mengkaji penerapan asas presumptio iustae causa (praduga keabsahan). Asas ini memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan pengadilan, sehingga aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak dipindahkan atau disembunyikan terlebih dahulu.

"Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan itu," ungkap Hardjuno.

Dalam risetnya, ia juga membandingkan penerapan perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan sejumlah negara lain. Praktik luar negeri tersebut tidak disalin mentah-mentah, melainkan digunakan sebagai referensi untuk merumuskan model yang sesuai dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum di Indonesia.

Disertasi Hardjuno yang berjudul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap perampasan aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) telah diuji dalam sidang tertutup di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/7).

Relevansi riset ini semakin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Martin Manurung, pada Sabtu (11/7), menegaskan bahwa RUU perampasan aset tetap berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI. Saat ini, Komisi III DPR RI masih terus menyusun norma RUU tersebut dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi.


Editor : Ahmad Sayuti