Wacana Revisi UU Pemilu, Dede Yusuf Tunggu Kajian Akademik
Wakil Ketua Komisi II DPR - RI Dede Yusuf Macan Effendi dan beberapa pengamat politik seperti Ray Rangkuti, Jeirry Sumampouw, Yusfitriadi dan lainnya sepakat untuk merevisi Undang - Undang Pemilu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wakil Ketua Komisi II DPR - RI Dede Yusuf Macan Effendi dan beberapa pengamat politik seperti Ray Rangkuti, Jeirry Sumampouw, Yusfitriadi dan lainnya sepakat untuk merevisi Undang - Undang Pemilu.
Hal itu berdasarkan isu krusial, seperti adanya aspirasi keinginan Pemilu Terbuka, Pemilu Tertutup, ongkos politik, money politik, Presidential Treshold dan lainnya.
"Bagi saya, revisi Undang - Undang Pemilu harus dan kami Komisi II DPR - RI menunggu hasil kajian akademik teman - teman pengamat, akademisi dan lainnya sebelum kami melakukan revisi itu," kata Dede Yusuf Macan Effendi kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Jeirry Sumampouw selaku Kordinator Komite Pemilih Indonesia (KPPI) menuturkan harusnya pada Tahun 2021 lalu Undang - Undang Pemilu sudah direvisi oleh DPR - RI.
"Karena ada kepentingan politik tertentu, maka Undang - Undang Pemilu batal direvisi pada Tahun 2021 lalu," tutur Jeirry Sumampouw.
Ray Rangkuti setuju jika Undang - Undang Pemilu direvisi, agar demokarasi Indonesia berjalan lebih baik lagi.
Hal itu untuk menguatkan peran KPU, Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Undang - Undang Pemilu harus direvisi, salah satu alasannya agar ada sanksi tegas ketika ada pihak yang melanggar aturan Pemilu," ujar Ray Rangkuti.
Yusfitriadi menambahkan Undang - Undang Pemilu banyak yang ambigu, hingga harus segera revisi. Revisi kedepan, agar ada ketegasan dan meningkarkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Saya kira tak hanya Undang - Undang Pemilu yang direvisi, tetapi juga Undang - Undang ASN karena aturannya sama - sama banyak yang ambigu dan mengakibatkan banyak ASN yang cawe - cawe di Pemilu," tambah Yusfitriadi. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti
