Kontroversi War Tiket Haji Menguat, Akademisi Soroti Risiko Pelanggaran Syariat & UU
Akademisi menyoroti adanya wacana skema war tiket haji yang akan diterapkan oleh pemerintah untuk mempermudah proses perjalanan ibadah haji
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana penerapan sistem war tiket dalam pendaftaran haji memantik polemik luas. Alih-alih menjadi solusi percepatan keberangkatan, skema ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan, mereduksi nilai ibadah, hingga bertentangan dengan syariat Islam dan regulasi nasional.
Rencana pemerintah membuka jalur cepat pendaftaran haji melalui mekanisme war tiket menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Skema yang menyerupai perebutan tiket konser ini dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ketua Program Studi Manajemen haji dan Umrah (MHU) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Asep Iwan Setiawan menegaskan, konsep tersebut menyimpan persoalan serius dalam perspektif keislaman.
"Secara syariat Islam, war tiket untuk haji jelas menjadi soal yang serius dan tidak dapat dibenarkan sebagai mekanisme yang adil," ujar Asep, Selasa (14/4/2026).
Asep menjelaskan, kewajiban berhaji dalam Islam didasarkan pada prinsip istitho’ah atau kemampuan, sebagaimana tertuang dalam QS. Ali Imran ayat 97. Dengan demikian, akses terhadap ibadah haji tidak seharusnya ditentukan oleh kecepatan dalam memanfaatkan teknologi.
Menurutnya, pendekatan berbasis kecepatan justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, masyarakat pedesaan, serta individu dengan keterbatasan literasi digital.
"Padahal mereka semua telah memenuhi syarat istitho'ah secara penuh. Ini berpotensi melanggar kaidah la dharara wa la dhirar, karena war tiket merugikan kelompok-kelompok tertentu tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat," ucapnya.
Selain aspek syariat, Asep juga menyoroti implikasi hukum dari kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan haji dan Umrah tidak mengatur mekanisme war tiket dalam pembagian kuota.
"Ini artinya apabila war tiket benar-benar diterapkan, ia tidak hanya berpotensi melanggar prinsip syariat, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dalam undang-undang tersebut, penyelenggaraan haji wajib berlandaskan asas syariat, keadilan, profesionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah. Asep menilai, sistem war tiket bertentangan dengan prinsip keadilan karena hanya menguntungkan pihak yang memiliki keunggulan akses teknologi.
Sebagai perbandingan, ia menilai sistem antrean yang selama ini diterapkan di Indonesia justru lebih mencerminkan keadilan sosial dan nilai-nilai Islam. Melalui mekanisme ini, seluruh calon jemaah memiliki kesempatan yang setara berdasarkan kemampuan dan waktu pendaftaran.
"UU 14/2025 bahkan memperkuat sistem keadilan antrean dengan menetapkan kuota haji provinsi berdasarkan pertimbangan panjang daftar tunggu, bukan hanya jumlah penduduk muslim, serta mewajibkan pembahasan kuota tambahan bersama DPR agar lebih transparan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sistem antrean menjaga kesetaraan antarkelompok ekonomi tanpa adanya praktik percepatan berbasis privilese tertentu.
"Dalam sistem antrean ini, yang kaya dan yang berpenghasilan menengah berdiri dalam barisan yang sama, tidak ada yang bisa membeli posisi lebih depan, dan setiap muslim yang telah berniat serta menabung mendapatkan kepastian keberangkatan secara transparan dan terukur," kata Asep.
Asep juga mengungkapkan, praktik pengelolaan haji di negara lain sebagai pembanding. Turki, misalnya, tidak menerapkan sistem berbasis kecepatan, melainkan menggunakan mekanisme undian resmi yang terkelola secara transparan oleh otoritas keagamaan negara.
"Di negara lain, khususnya Turki, yang diterapkan bukan sistem war tiket melainkan sistem lotere resmi yang dikelola oleh Diyanet atau Presidency of Religious Affairs," ucapnya.
Dalam sistem tersebut, pendaftaran dibuka sepanjang tahun tanpa unsur kompetisi kecepatan. Setelah periode pendaftaran berakhir, proses seleksi dilakukan melalui pengundian terbuka yang dapat diawasi publik.
"Setelah masa pendaftaran ditutup, barulah dilakukan pengundian secara elektronik dan terbuka yang disaksikan oleh pejabat negara termasuk Presiden Diyanet sendiri, serta diliput luas oleh media nasional sehingga prosesnya transparan dan dapat diverifikasi publik," ungkapnya.
Menariknya, Turki menerapkan sistem berbobot yang memberikan peluang lebih besar kepada calon jemaah yang telah menunggu lebih lama.
"Artinya, semakin lama seseorang terdaftar dan menunggu sejak pendaftaran pertamanya, maka semakin banyak nama mereka dimasukkan ke dalam undian, sehingga peluang terpilihnya semakin besar," katanya.
Data pelaksanaan haji 2026 di Turki menunjukkan tingginya minat masyarakat, dengan total 1.799.835 pendaftar, sementara kuota yang tersedia hanya 84.942 orang.
"Inilah yang membedakan sistem Turki secara fundamental dari war tiket bukan kecepatan, bukan kecanggihan teknologi, melainkan kesabaran dan lamanya penantian yang menjadi penentu utamanya," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


