Dedi Mulyadi Sebut Peran Orang Tua Penting Soal Aturan Pembatasan Medsos pada Anak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, efektivitas penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

Dedi Mulyadi Sebut Peran Orang Tua Penting Soal Aturan Pembatasan Medsos pada Anak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, efektivitas penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, efektivitas penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sangat bergantung pada peran aktif orang tua di rumah.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan pada regulasi, melainkan pola asuh yang masih permisif terhadap penggunaan gawai sejak usia dini. Ia menyoroti fenomena banyak orang tua yang justru menjadikan telepon seluler sebagai “alat penenang” anak.

"Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan hp-nya dibanding dengan mengasuh dengan tangan dan hatinya," ujar Dedi, Selasa (14/4/2026).

Dedi bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya dalam mengawasi penggunaan gawai pada anak. Ia menyebut putri bungsunya, Ni Hyang, masih kerap diam-diam menggunakan ponsel.

"Saya enggak usah jauh deh, Ni Hyang itu kalau enggak saya ribut tiap hari, itu masih nyuri-nyuri loh pake hp. Sampai sekarang tuh masih nyuri-nyuri, karena kan yang ngasuhnya kadang-kadang memberikan," katanya.

Meski diakui tidak mudah, Dedi meyakini kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas tumbuh kembang anak di tengah derasnya paparan digital.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan aturan turunan yang melarang siswa membawa telepon seluler ke sekolah, guna memperkuat implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

"Tapi dari seluruh rangkaian ini, yang penting orangtuanya. Orangtuanga mau enggak untuk mendidik anaknya dan mencegah anaknya dari kegiatan yang bersifat digital, yang itu belum waktunya atau masih di bawah umur," kata Dedi.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat telah mulai mengimplementasikan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini resmi berlaku sejak akhir Maret 2026 dan menjadi bagian dari upaya nasional dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Kepala Diskominfo Jabar, Adi Komar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui kanal resmi Pemprov Jabar, serta akan memperluas edukasi ke lingkungan sekolah bersama Dinas Pendidikan.

"Pemprov melalui Diskominfo sudah sosialisasi via kanal media ofisial Pemprov Jabar. Selanjutnya kita dengan Disdik akan sosialisasi ke sekolah-sekolah," ucapnya.

Adi tidak menampik kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi di awal. Namun, ia menegaskan bahwa dukungan orang tua menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Kebijakan ini memang berat di awal. Para orangtua ini harus mendukung. Karena memang di awal pasti anak-anak pada protes. Tapi ini harus kita lalui. Ini semuanya harus didukung, terutama orangtua memberikan pengertian. Karena ini untuk masa depan bangsa," tandasnya.


Editor : JakaPermana