Dedi Mulyadi Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Dedi Mulyadi mendukung percepatan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, tetapi mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, Dedi mengingatkan agar regulasi tersebut tidak memunculkan celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah merespons aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) yang menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dedi menilai sikap APMB yang membubarkan diri setelah aspirasinya diterima patut diapresiasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kedewasaan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas ketepatan keputusan yang diambil oleh Mas Botok dan seluruh teman-teman APMB, setelah aspirasinya diterima. Kemudian menyampaikan kepada publik dan meninggalkan tempat, sehingga terbebas dari fitnah orang-orang yang melakukan rusuh di Jakarta," ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Dedi, masyarakat harus mampu membedakan gerakan yang memperjuangkan kepentingan publik melalui jalur konstitusional dengan tindakan anarkistis yang berujung pada kericuhan dan mengganggu stabilitas nasional.
"Kita bisa membedakan mana yang bekerja dengan hati demi kepentingan bangsa, mana yang bekerja demi kepentingan kelompok, golongan, membuat stabilitas tidak nyaman, rasa takut, dan akhirnya menurunkan daya dukung ekonomi," ucapnya.
Ia menegaskan, aksi APMB yang mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat disamakan dengan kelompok yang melakukan tindakan anarkistis di Jakarta.
Karena itu, Dedi memberikan dukungan kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tuntas.
Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, serta seluruh anggota dewan yang terlibat dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, ia mengingatkan agar substansi RUU Perampasan Aset dirumuskan secara hati-hati. Dedi menilai terdapat potensi pasal yang dapat disalahgunakan terhadap pihak yang tengah menjalani proses pemeriksaan hukum.
"RUU Perampasan Aset memiliki potensi penyalahgunaan pasal yang bisa digunakan oleh oknum penyidik terhadap terperiksa," katanya.
Karena itu, Dedi berharap pembahasan RUU Perampasan Aset mampu menutup seluruh ruang penyalahgunaan kewenangan sebelum regulasi tersebut resmi diberlakukan.
Menurut Dedi, keberadaan undang-undang tersebut harus benar-benar menjadi senjata negara untuk memburu aset hasil korupsi, bukan membuka peluang munculnya praktik penyimpangan baru.
"Sehingga pasal tersebut bisa diminimalisir yang pada akhirnya setelah disahkan, RUU itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Tetapi murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

