DPRD KBB Soroti Kesiapan Pilkades 2027, Regulasi Perlu Disesuaikan dengan UU Terbaru
DPRD KBB menyoroti kesiapan Pilkades di KBB terutama soal regulasi dengan adanya UU yang baru disahkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bakal dilaksanakan pada 2027.
Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian serius legislatif, yakni aspek regulasi, di mana aturan pelaksana yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi mengatakan dasar hukum yang digunakan selama ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2017.
Padahal, Undang-Undang mengenai Desa sendiri telah mengalami perubahan signifikan melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya revisi mendesak agar tidak terjadi disharmoni antara aturan daerah dengan regulasi tingkat nasional yang lebih tinggi.
"Kita harus mematangkan hal ini karena acuan kita masih pada Perbup lama. Artinya, revisi harus segera dilakukan dan disesuaikan dengan payung hukum yang baru. Mengingat UU Desa sudah direvisi, maka aturan turunannya pun wajib menyesuaikan agar pelaksanaannya berjalan sesuai koridor," kata Sandi saat dihubungi, Selasa (21/04/2026).
Selain urusan regulasi, pihaknya juga menaruh perhatian besar pada kualitas calon pemimpin desa yang akan lahir dari proses demokrasi tersebut.
"Kami berharap Pilkades 2027 tidak hanya menjadi seremonial politik semata, tetapi mampu mencetak kepala desa yang benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan visi kuat untuk memajukan wilayahnya," tegasnya.
Lebih jauh, Sandi menekankan pentingnya semangat otonomi desa. Sebab, ia menilai pemimpin desa masa depan harus mampu bekerja secara mandiri, mengelola potensi lokal, dan tidak selalu bergantung pada intervensi pemerintah di atasnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip utama UU Desa yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi desa untuk berkembang sesuai karakteristik masing-masing.
"Harapan kami, terpilihnya pemimpin yang betul-betul paham dan ingin memajukan desanya," ujarnya.
"Secara regulasi, mereka memiliki asas untuk bergerak mandiri, bukan sekadar menunggu instruksi, melainkan proaktif mengembangkan apa yang menjadi potensi daerah," bebernya.
Terkait mekanisme seleksi, lanjut Sandi, Komisi I juga mendorong agar setiap calon kepala desa mampu memaparkan visi dan misi secara konkret.
"Program yang ditawarkan harus memiliki landasan yang jelas serta selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sehingga dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat desa," tandasnya. ***
Captions: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sandi Supyandi soroti regulasi pelaksanaan Pilkades KBB 2027 yang masih mengacu pada payung hukum lama.
Editor : Ahmad Sayuti

