Anggaran Pilkades Digital Karawang Belum Cair, DPRD Desak Pemkab Segera Bertindak
DPRD Karawang mendesak Pemkab segera mencairkan anggaran Pilkades digital di 67 desa yang dijadwalkan 22 November 2026. Keterlambatan dikhawatirkan mengganggu t
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – DPRD Karawang memperingatkan pemerintah kabupaten agar segera merealisasikan anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak yang akan digelar di 67 desa pada 22 November 2026.
Keterlambatan pencairan anggaran dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkades yang sedang berjalan. Bahkan, panitia di sejumlah desa disebut harus mencari dana sendiri untuk menutupi kebutuhan operasional penyelenggaraan.
Ketua Komisi I DPRD Karawang Asep Saepudin Zuhri mengatakan, Pemkab Karawang seharusnya telah menyiapkan dan merealisasikan anggaran sejak awal tahapan Pilkades. Menurutnya, kepastian pembiayaan sangat penting agar panitia dapat menjalankan tugas secara optimal.
"Tahapan Pilkades sudah dimulai. Kalau tidak ada anggarannya, maka akan berdampak kurang baik pada kinerja panitia Pilkades," kata Zuhri, Selasa (20/10/2026).
Menurut Zuhri, keterlambatan pencairan dana operasional juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan Pilkades. Kekosongan anggaran dikhawatirkan membuka celah bagi masuknya bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, bahkan berpotensi memunculkan pungutan kepada calon kepala desa (cakades).
Karena itu, Zuhri menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya kepada calon kepala desa untuk membiayai penyelenggaraan Pilkades.
"Saya berharap tidak ada pungutan biaya kepada setiap calon kades. Karena biaya Pilkades di Kabupaten Karawang sesuai PP 16 Tahun 2026 dibiayai oleh Pemkab Karawang," katanya.
Biaya Pilkades Dibebankan ke APBD
Zuhri menjelaskan, ketentuan pembiayaan Pilkades mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan yang disebutkannya, biaya penyelenggaraan Pilkades reguler ditanggung melalui APBD kabupaten/kota.
Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan surat suara, kotak suara dan perlengkapan lainnya, honorarium panitia, hingga biaya pelantikan kepala desa terpilih.
"Semua sudah diatur sedemikian rupa, sekarang tinggal melaksanakan tahapannya. Namun, kenapa anggarannya tidak ada," ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat pengecualian dalam pembiayaan untuk Pilkades antarwaktu, yakni pemilihan yang dilakukan ketika kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Menurut Zuhri, pembiayaan Pilkades antarwaktu dibebankan kepada APBDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD Karawang mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan anggaran Pilkades tersedia dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Menurut Zuhri, kepastian pembiayaan diperlukan untuk menjaga kelancaran seluruh tahapan pemilihan, sekaligus mencegah munculnya pungutan yang dapat membebani calon kepala desa.
DPRD berharap Pemkab Karawang segera menyelesaikan persoalan anggaran agar Pilkades digital serentak di 67 desa dapat berlangsung sesuai jadwal, transparan, dan tanpa kendala pembiayaan bagi panitia maupun peserta pemilihan.
Editor : Ahmad Sayuti
