LPG Non Subsidi Naik, Pengamat Soroti Risiko Salah Sasaran

PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen, berlaku sejak 18 April 2026.

LPG Non Subsidi Naik, Pengamat Soroti Risiko Salah Sasaran
Ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID - Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi ukuran 12 kilogram memantik respons dari berbagai pihak. PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen, berlaku sejak 18 April 2026 di sejumlah wilayah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, lonjakan harga tersebut harus dijawab dengan langkah adaptif, salah satunya melalui diversifikasi sumber energi berbasis potensi lokal.

Menurutnya, masyarakat tidak harus sepenuhnya bergantung pada LPG. Alternatif seperti biogas hingga pemanfaatan sumber energi lain dinilai bisa menjadi solusi jangka panjang.

“Bisa mengelola kotoran sapi berubah jadi energi gas, bisa, sampah, bisa, listrik bisa,” ujar Dedi.

Ia juga menyebut, masyarakat perdesaan dapat memanfaatkan kayu bakar, sementara di perkotaan kompor listrik bisa menjadi opsi alternatif.

"Jadi memang kita harus menyesuaikan dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan kita," ucapnya.

Dedi optimistis, masyarakat mampu beradaptasi dengan kondisi tersebut melalui inovasi dan kreativitas.

“Saya meyakini warga Indonesia ini warga yang inovatif dan cerdas,” katanya.

Namun demikian, kenaikan harga LPG ini tidak semata persoalan penyesuaian ekonomi. pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono menilai, kebijakan tersebut menjadi ujian serius bagi tata kelola energi nasional.

Ia menegaskan, kenaikan harga LPG non subsidi harus dilihat dalam kerangka keadilan energi, bukan sekadar penyesuaian biaya distribusi.

"Karena itu, kenaikan ini bisa dipahami sebagai koreksi harga yang wajar, jika memang mengikuti biaya pasokan dan distribusi, tetapi pemerintah tidak boleh berhenti pada alasan teknis. Masalah utamanya ada pada dampak sosialnya," kata Kristian.

Menurutnya, disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi berpotensi memicu pergeseran konsumsi ke tabung 3 kilogram, yang justru memperbesar risiko salah sasaran subsidi.

"Artinya, bila kenaikan harga 12 kilogram tidak diimbangi pengawasan yang tegas, kebijakan ini justru bisa memperbesar tekanan pada tabung subsidi dan memperburuk salah sasaran bantuan energi," ucapnya.

Kristian menilai, kebijakan ideal adalah menaikkan harga bagi kelompok mampu, sekaligus memperketat distribusi subsidi dan memperluas akses energi alternatif yang efisien.

"Dengan cara itu, kebijakan harga tidak berubah menjadi beban tambahan bagi publik, melainkan menjadi alat penertiban pasar energi yang lebih sehat dan lebih adil," tuturnya.

Terkait dorongan diversifikasi energi yang disampaikan Dedi, Kristian menilai langkah tersebut tepat, namun harus ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih komprehensif, terutama terkait pengelolaan lingkungan.

Ia menyoroti potensi besar sampah organik sebagai sumber energi alternatif yang belum dimanfaatkan secara optimal.

"Namun, saya menilai perdebatan ini justru harus diarahkan pada persoalan yang lebih mendasar, yaitu besarnya volume sampah yang selama ini belum dikelola secara optimal sebagai sumber energi alternatif," katanya.

Menurutnya, dominasi sampah organik di wilayah perkotaan merupakan peluang besar untuk dikembangkan menjadi biogas atau bahan bakar padat ramah lingkungan.

"Ini adalah potensi energi yang nyata. Sampah organik dapat diolah menjadi biogas atau bahan bakar padat, yang lebih bersih melalui teknologi sederhana maupun skala industri," ujarnya.

Namun, tantangan terbesar masih terletak pada lemahnya sistem pengelolaan sampah, mulai dari rendahnya pemilahan di tingkat rumah tangga hingga keterbatasan infrastruktur pengolahan.

"Pemilahan sampah di tingkat rumah tangga masih rendah, infrastruktur pengolahan terbatas, dan insentif kebijakan belum cukup kuat untuk mendorong pemanfaatan energi dari sampah secara sistematis," ungkapnya.

Akibatnya, sampah menumpuk di tempat pembuangan akhir dan menghasilkan gas metana yang terbuang sia-sia sekaligus memperburuk pencemaran lingkungan.

Sisi lain, ia juga mengkritisi opsi penggunaan kayu bakar yang dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan.

"Dalam konteks ini, dorongan penggunaan kayu bakar harus dikritisi secara tegas. Kebijakan lingkungan hidup menuntut perlindungan kualitas udara dan keberlanjutan hutan," ujarnya.

Ia mengingatkan, penggunaan kayu bakar secara luas dapat meningkatkan tekanan terhadap hutan serta memicu polusi udara dalam rumah tangga.

"Karena itu, kayu bakar tidak layak dijadikan solusi luas. Fokus kebijakan harus bergeser ke pemanfaatan sampah sebagai sumber energi, karena pendekatan ini menyelesaikan dua masalah sekaligus, yaitu krisis energi rumah tangga dan krisis pengelolaan sampah," imbuhnya.

Kristian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, dalam mempercepat transformasi energi berbasis limbah, mulai dari pemilahan sampah, pembangunan instalasi biogas komunal, hingga kolaborasi dengan sektor swasta.

"Diversifikasi energi harus berbasis pada limbah yang melimpah, bukan pada eksploitasi sumber daya alam baru. Tanpa itu, diversifikasi hanya menjadi wacana, bukan solusi yang berdampak nyata," ujarnya.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman mengatakan, kenaikan harga LPG non subsidi ini disebut berkaitan dengan lonjakan harga minyak mentah global. Harga rata-rata Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 tercatat sebesar 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.

Lonjakan tersebut dipicu dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah yang berdampak pada terganggunya jalur distribusi energi dunia, seperti Selat Hormuz yang selama ini menjadi jalur vital pasokan minyak global.

Selain LPG 12 kilogram, harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram juga mengalami kenaikan dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung atau naik 18,89 persen. Sementara itu, LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan harga. Penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak November 2023, setelah sebelumnya sempat mengalami penurunan harga.***


Editor : JakaPermana