Pengamat Desak Penyelidikan Pidana, Buntut Maladministrasi Sewa Helikopter KPU Jabar

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026 lalu, menyingkap sejumlah fakta terkait dugaan maladministrasi dalam penyewaan helikopter.

Pengamat Desak Penyelidikan Pidana, Buntut Maladministrasi Sewa Helikopter KPU Jabar
Pengamat politik, Yusfitriadi

INILAHKORAN.ID - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026 lalu, menyingkap sejumlah fakta terkait dugaan Maladministrasi dalam penyewaan helikopter, kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.

Pengamat politik, Yusfitriadi mengatakan, kasus penyewaan helikopter yang digunakan untuk kegiatan pelantikan dan pembekalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada Januari 2024 tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme etik di DKPP. Menurutnya, sidang yang digelar pada 29 Juni 2026 lalu, justru membuka sejumlah pertanyaan baru yang belum terjawab secara tuntas.

"Banyak hal yang menarik sekaligus penuh kejanggalan dan saling menutupi. Sehingga terlihat sekali banyak hal substantif tidak bisa terungkap dalam sidang tersebut," kata Yusfitriadi saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).

Kasus yang diadukan oleh Almas Chalia Putri Syafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali dengan memberikan kuasa kepada Rozki Agus Saputa, Jumhadi, dan Hamis Souwakuil. Terhadap pihak yang diadukan yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sape'i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno dinilainya penuh kejanggalan.

Salah satu fakta yang dinilai paling janggal, pengakuan bahwa pimpinan KPU Jabar tidak mengetahui rencana penggunaan helikopter, meskipun biaya penyewaan moda transportasi tersebut menggunakan anggaran KPU Jawa Barat. Dalam persidangan terungkap, helikopter digunakan untuk perjalanan dari Jakarta menuju Cidaun dalam rangka pelantikan dan pembekalan KPPS di delapan desa. Namun, menurut Yusfitriadi, para pimpinan KPU Jawa Barat baru mengetahui penggunaan helikopter sehari sebelum kegiatan berlangsung.

"Kejanggalannya adalah, tidak ada satu pun dari pimpinan KPU Jawa Barat yang mengetahui sebelumnya bahwa moda transportasi yang akan digunakan adalah pesawat helikopter yang diadakan menggunakan anggaran KPU Provinsi Jawa Barat," ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai proses pengadaan helikopter juga menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak pernah dibahas dalam rapat pimpinan maupun diputuskan melalui mekanisme pleno.

"Dalam proses persidangan juga terungkap, jangankan diplenokan sehingga ada berita acara dan meminta pengadaan sewa pesawat helikopter kepada pihak kesekretariatan KPU Jawa Barat, pembicaraan di dalam rapat pimpinan pun tidak pernah muncul pengadaan sewa helikopter," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang sebenarnya memberikan instruksi hingga penyewaan helikopter dapat terlaksana. Yusfitriadi juga menyoroti proses administrasi pengadaan yang berlangsung dalam waktu sangat singkat. Berdasarkan fakta yang muncul dalam sidang, pembahasan persiapan kegiatan dilakukan pada 22 Januari 2024, sementara helikopter telah digunakan pada 25 Januari 2024.

"Apakah mungkin proses pengadaan tersebut dengan berbagai prosesnya hanya dalam waktu dua hari? Ini amat sangat janggal dan tidak masuk akal. Padahal nilai sewa helikopter tersebut sangat besar sampai hampir Rp200 juta," tegasnya.

Menurut dia, kecepatan proses administrasi tersebut patut ditelusuri lebih jauh untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Kejanggalan lain yang disorot, berkaitan dengan sumber pembiayaan penyewaan helikopter. Yusfitriadi mengungkapkan, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam pagu anggaran maupun perencanaan anggaran KPU Jawa Barat. Dengan demikian, seharusnya diperlukan proses revisi anggaran sebelum kegiatan dilaksanakan.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa nota dinas revisi anggaran baru diterbitkan pada 30 Januari 2024 atau lima hari setelah helikopter digunakan.

"Artinya surat revisi anggarannya baru keluar setelah lima hari helikopter digunakan. Sangat aneh dan terlihat ada upaya yang memaksa untuk diadakan sewa helikopter tersebut," ujarnya.

Selain persoalan administrasi, Yusfitriadi juga mengkritik alasan penggunaan helikopter untuk menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Cidaun. Ia menilai perjalanan menuju lokasi masih dapat ditempuh menggunakan moda transportasi lain yang lebih wajar dan proporsional.

"Separah apa perjalanan dari Jakarta ke Cianjur, sejauh apa memang, sepenting apa acara di Cidaun? Faktanya, di banyak wilayah pelosok Indonesia yang kondisi geografisnya jauh lebih berat, harus melewati hutan, sungai, bahkan laut, tidak pernah ada penyelenggara pemilu menyewa helikopter," katanya.

Dalam aspek etik, Yusfitriadi menilai para teradu berpotensi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ia merujuk pada putusan DKPP, dalam perkara penggunaan jet pribadi oleh KPU RI yang sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI.

Lebih jauh, Yusfitriadi menilai kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia menyoroti sejumlah aspek yang perlu didalami, mulai dari proses pengadaan, sumber anggaran, nilai kontrak penyewaan helikopter, hingga validitas perusahaan penyedia jasa.

"Dalam proses persidangan DKPP terkait pengadaan pesawat helikopter di atas, banyak sekali kejadian yang diungkapkan dan berpotensi mengandung pidana," ucapnya.

Menurut dia, berbagai pertanyaan yang belum terjawab dalam sidang DKPP, hanya dapat diungkap melalui proses hukum yang lebih komprehensif.

"Oleh karena itu, jika kasus helikopter ini ingin terungkap sampai tuntas maka harus melalui lembaga peradilan pidana. Jika tidak terungkap, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola kelembagaan negara, termasuk KPU," tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan mengenai dugaan Maladministrasi penyewaan helikopter tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.

"Divisi yang saya ampu tidak berkenaan hal tersebut, jadi saya minta maaf," kata Idham dalam pesan singkatnya.

Sebelumnya, pelapor perkara yang juga mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menegaskan, persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026, justru semakin memperkuat keyakinannya bahwa proses penyewaan helikopter tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan, adalah proses pengambilan keputusan penyewaan helikopter yang disebut dilakukan melalui rapat pleno KPU Jawa Barat. Menurut Hadar, para teradu tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat bahwa pleno benar-benar menghasilkan keputusan penyewaan helikopter.

"Keputusan tentang diadakan atau disewakan helikopter, itu tidak melalui proses yang benar atau yang sesuai aturan. Rapat pleno yang mereka katakan dilakukan, itu kelihatannya tidak cukup meyakinkan karena bukti-buktinya itu juga sangat tidak jelas, meragukan, bahkan ada bantah-bantahan di antara mereka para komisionernya maupun juga staf yang memang dihadirkan sebagai pihak terkait," ucapnya.

Atas berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, Hadar berharap DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada para teradu.

"Saya kira itu terang benderang dan seharusnya DKPP ya tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi seperti yang kami minta," katanya.***


Editor : JakaPermana