Kasus Blue Ray Cargo Dinilai Mandek di Tengah Jalan, KPK Didesak Buka Simpul Lainnya
Hampir empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Hampir empat bulan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penanganan perkara dugaan suap impor dalam kasus Blue Ray Cargo mulai menuai sorotan.
Meski berhasil menyeret enam tersangka ke meja hijau, dengan nilai dugaan suap mencapai Rp61,3 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum sepenuhnya membongkar jaringan besar di balik perkara tersebut.
Kritik mengemuka, setelah sejumlah pengamat menilai arah pengembangan kasus cenderung bergerak lambat dan terkesan terfragmentasi. Fokus KPK disebut terlalu terkunci pada suap terhadap pejabat DJBC, sementara dugaan keterlibatan pihak lain justru belum tergali maksimal.
Analis kontra intelijen, R Gautama Wiranegara menyebut, penyidik sebenarnya memiliki petunjuk penting sejak fase awal penyidikan. Salah satunya berupa dokumen berkode warna yang ditemukan saat penggeledahan pasca-OTT pada 4 Februari 2026.
Dokumen itu, kata dia, memuat sejumlah penanda seperti “List untuk Biru”, “List untuk Coklat”, “Coklat Tua”, hingga kategori warna lain yang diyakini bukan sekadar penamaan administratif biasa.
"Dalam praktik intelijen, kode warna itu adalah peta. Biru mungkin merujuk pada pejabat Bea Cukai. Tapi coklat? Coklat tua? Itu bisa merujuk pada pihak lain, bisa di lingkup kementerian, pengusaha, atau bahkan aparat. Namun ketika dakwaan utama dibacakan, yang muncul hanya kaitan dengan biru. Warna lain seolah lenyap," ujar Gautama dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Menurut Gautama, jika penyidikan sejak awal terlalu dipusatkan pada satu titik dugaan suap, maka potensi pengembangan perkara menjadi menyempit. Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak pada hilangnya momentum untuk membongkar keterhubungan antaraktor dalam jaringan yang lebih luas.
Ia mencontohkan perkembangan terbaru berupa dugaan gratifikasi yang menyeret Budiman Bayu Prasojo, hingga penggeledahan kontainer milik Heri Setiyono. Langkah tersebut justru dinilai seperti pengulangan proses pemetaan, yang seharusnya dilakukan sejak fase awal.
"Inilah yang disebut kehilangan arah. Penyidikan yang ideal harus membaca seluruh peta sejak OTT, bukan justru mengembangkan perkara baru setelah perkara utama dilimpahkan ke pengadilan. Itu pertanda bahwa pembacaan awal tidak utuh," tegasnya.
Pengembangan kasus Blue Ray Cargo juga disebut menunjukkan gejala tunnel vision, yakni kondisi ketika penyidik terlalu fokus pada satu jalur perkara hingga mengabaikan kemungkinan keterhubungan dengan simpul lain.
Dalam konteks ini, Gautama menilai perhatian KPK terlalu terkonsentrasi pada dugaan aliran suap ke Rizal dan pihak terkait, sementara potensi keterlibatan jaringan logistik, beneficial owner, maupun dugaan aliran dana lain belum tergarap optimal.
Sorotan itu semakin menguat, setelah KPK melakukan penggeledahan rumah dan kontainer Heri Setiyono pada Mei 2026 atau sekitar tiga bulan setelah OTT berlangsung.
"KPK seperti baru sadar ada simpul besar setelah perkara utama berjalan. Padahal dalam OTT yang baik, seluruh barang bukti, dokumen, dan keterangan awal harus segera dianalisis secara utuh. Jika tidak, penyidikan kehilangan momentum. Jaringan lain punya waktu untuk beradaptasi, menghapus jejak, dan memutus komunikasi," katanya.
Dalam perspektif kontra intelijen, situasi tersebut dikenal sebagai secondary reconstruction phase, yakni kondisi ketika penyidik harus membangun ulang peta jaringan akibat pembacaan awal yang dianggap belum komprehensif.
Fase ini dinilai rawan karena membuka peluang bagi pihak-pihak lain untuk menghilangkan bukti, memindahkan aset, memutus pola komunikasi, hingga menyiapkan strategi perlindungan hukum.
"Nah, ketika KPK sekarang masih memanggil saksi Gito Huang, masih menggeledah kontainer, dan masih mengembangkan klaster gratifikasi, sebenarnya itu adalah pekerjaan yang seharusnya dilakukan pada minggu-minggu pertama pasca-OTT. Bukan setelah dakwaan utama dibacakan di pengadilan," kata Gautama.
Selain soal momentum, publik juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai mengalami pergeseran fokus.
Awalnya, perkara Blue Ray Cargo diarahkan pada dugaan suap impor, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam perjalanannya, muncul pengembangan ke arah gratifikasi berdasarkan Pasal 12B, disusul kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum lagi, penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas memunculkan spekulasi baru mengenai kemungkinan keterkaitan dengan jaringan logistik yang lebih luas.
"Perubahan fokus yang terus menerus ini membuat publik bingung, sebenarnya perkara apa yang sedang diusut? Apakah ini perkara suap Blue Ray Cargo, atau perkara gratifikasi umum di Bea Cukai, atau perkara penyelundupan di Tanjung Emas? Jika tidak ada koordinasi dan pemisahan klaster yang jelas, KPK terlihat seperti kehilangan peta," kritik Gautama.
Menurutnya, salah satu hal paling krusial justru terletak pada dugaan keberadaan “List Coklat” yang hingga kini belum terlihat jelas arah pengembangannya.
Jika dokumen tersebut memang mengarah pada pihak di luar lingkup DJBC, maka langkah investigasi seharusnya dilakukan cepat untuk mencegah hilangnya jejak transaksi maupun barang bukti.
Hal serupa berlaku terhadap pengembangan terkait kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Keterlambatan penyitaan, menurut dia, berpotensi memberi ruang bagi pihak terkait untuk memindahkan aset, menyusun dokumen baru, atau menyesuaikan strategi hukum.
Di tengah apresiasi atas keberhasilan OTT yang membongkar dugaan suap besar di lingkungan Bea Cukai, evaluasi terhadap pola pengembangan perkara dinilai tetap penting.
Ia menilai, KPK perlu menjelaskan kepada publik mengenai arah penanganan kasus, termasuk alasan di balik pengembangan klaster perkara yang muncul belakangan.
"Apakah karena tekanan politik? Apakah karena keterbatasan SDM? Atau karena sejak awal pimpinan KPK sudah mengarahkan agar perkara tidak melebar ke pihak tertentu? Publik berhak tahu," ujarnya.
kasus Blue Ray Cargo kini kata Gautama, menjadi ujian besar bagi KPK, apakah hanya berhenti pada perkara suap yang melibatkan aktor terbatas, atau berkembang menjadi pengungkapan menyeluruh terhadap jaringan yang lebih besar di balik praktik impor bermasalah.***
Editor : JakaPermana

