Pengamat Sebut Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri Jabar Sah Diberlakukan
Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri Jawa Barat menguat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wacana reaktivasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri Jawa Barat menguat.
Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, penarikan SPP SMA/SMK negeri di Jabar bisa diberlakukan, tapi dengan catatan.
Pertama kata Cecep, pemerintah harus lebih dulu membuktikan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diamanatkan Undang-undang dari APBN dan APBD, telah digunakan secara maksimal untuk menopang operasional sekolah.
Sebab menurutnya, prinsip pendidikan gratis tetap harus menjadi tujuan utama negara, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
"Idealnya pendidikan itu gratis. Jika pemerintah mampu. Kedua, optimalkan dulu sebelum itu dilakukan, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN/APBD itu optimalkan untuk pembiayaan operasional dan investasi di sekolah-sekolah," ujar Cecep saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Kamis (16/7/2026).
Cecep menilai, selama ini penggunaan anggaran pendidikan masih perlu diaudit secara terbuka. Pasalnya, banyak pos pembiayaan yang masuk dalam kategori pendidikan, padahal di luar kebutuhan operasional sekolah, sehingga efektivitas pemanfaatannya belum sepenuhnya dirasakan sekolah.
"Faktanya itu, 20 persen dana pendidikan itu ya ketarik ke sana ke sini. Nah, optimalkan dulu tuh yang 20 persen itu," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan tidak ada pemborosan atau salah sasaran dalam penggunaan dana pendidikan, sebelum membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Meski demikian, Cecep tidak menutup kemungkinan penerapan SPP bagi siswa SMA/SMK negeri dari keluarga kategori ekonomi menengah hingga atas, termasuk kelompok desil 6 sampai 10. Namun kebijakan itu hanya dapat diterapkan jika kebutuhan operasional sekolah benar-benar tidak lagi dapat ditutupi anggaran pemerintah.
"Yang ketiga, jika sudah 20 persen juga masih belum ter-cover untuk pendidikan yang unggul, ya boleh menarik, tapi ya gratiskan dulu untuk kelompok-kelompok yang miskin yang marjinal, itu harus bebas wajib kalau itu," tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial. Siswa dari keluarga miskin tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal pemerintah.
Selain itu, besaran pungutan juga harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
"Tapi kalau SMA, itu saya sih sepakat saja, tapi tadi syaratnya dioptimalkan dulu yang tadi 20 persen, kemudian yang miskin atau marjinal tidak boleh dipungut. Terus pemungutan itu harus sesuai dengan keadaan orang tua, enggak boleh memberatkan," katanya.
Cecep juga mengingatkan adanya potensi persoalan dalam penghitungan anggaran pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebab itu, ia meminta transparansi lebih besar, terkait komposisi anggaran pendidikan yang selama ini diklaim telah memenuhi amanat konstitusi.
Sebab kata dia, alokasi untuk pendidikan minimal 20 persen dari pemerintah pusat atau APBN ke daerah, kadang turut dimasukkan pula ke dalam alokasi pendididikan daerah. Padahal menurutnya harus terpisah, masing-masing baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota menyiapkan minimal 20 persen untuk pendidikan.
"Prinsipnya tetap berkeadilan dan cek juga 20 persen itu untuk apa? 20 persen APBD itu bener enggak? Karena transfer-transfer daerah dari pusat yang sudah dihitung 20 persen di APBN, dihitung juga di daerah. Dobel perhitungan kayak gitu," ujarnya.
Ia menilai, pemerintah perlu membuka secara rinci penggunaan anggaran pendidikan, termasuk memastikan berapa besar dana yang benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah.
"Apakah 20 persen itu untuk sudah untuk operasional pendidikan semua, ataukah ada juga yang lain-lain? Harus dicek tuh. Tapi kalau itu sudah dioptimalkan (dan masih kurang), boleh ada pungutan sesuai kemampuan dan berkeadilan," tandasnya.***
Editor : JakaPermana

