Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersyukur revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin 5 Februari 2024 lalu.

Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa
Bupati Bandung Dadang Supriatna

INILAHKORAN,Soreang- Bupati Bandung Dadang Supriatna bersyukur revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin 5 Februari 2024 lalu.

Bupati Dadang mengatakan, bahwa UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi para kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.

Dadang menyebutkan,  mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atau upaya penyelesaian masalah atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa. Hal ini, telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.

Baca Juga : PP POLRI Jawa Barat Dukung Prabowo-Gibran, Iwan Bule Pimpin Langsung Deklarasi di Bandung

"Informasi yang saya peroleh, begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, langsung menelpon semua anggota wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini," ujar Dadang Supriatna, Rabu 6 Februari 2024.

Dikatakan Dadang, sejak awal Fraksi PKB DPRRI mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.

Dadang menjelaskan, PKB menjadi partai politik  pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).

Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Konghucu Hadirkan Pemilu Damai

Selain itu, kata Dadang, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti