Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna bersyukur revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin 5 Februari 2024 lalu.

Revisi UU Desa Disetujui Pemerintah dan DPR, Bupati Bandung : Kabar Gembira Bagi Para Kepala Desa
Bupati Bandung Dadang Supriatna

Selama ini, kata Dadang, dalam satu hingga dua tahun pertama menjabat, para kades  berfokus untuk melakukan konsolidasi di masyarakat sehingga kurang memberikan perhatian terhadap pembangunan. 

"Jika periodisasi jabatan yang dimiliki lebih panjang, akselerasi pembangunan dapat dilakukan dengan dukungan stabilitas masyarakat,"ujarnya.

Sementara itu, pada pembahasan RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Badan Legislasi (Baleg) soal usulan pasal atau yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Tito menyampaikan RUU Desa yang diajukan itu memiliki isi sebanyak 16 bab dan 129 pasal. Sedangkan semula pada UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa memiliki isi sebanyak 16 bab dan 122 pasal.

Dalam RUU tersebut, jelas Tito, nantinya alokasi dana desa dan alokasi dana perimbangan desa akan ditransfer langsung ke rekening desa untuk kebutuhan gaji kepala desa dan perangkat desa, serta pembangunan infrastruktur desa.(rd dani r nugraha)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti