Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif Berdasarkan Revisi UU TNI
perwira TNI aktif yang masih menjabat di posisi sipil di luar ketentuan UU TNI harus mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa perwira TNI aktif yang masih menjabat di posisi sipil di luar ketentuan UU TNI harus mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
"Panglima TNI telah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 Kementerian/Lembaga yang ditetapkan dalam revisi UU TNI wajib pensiun dini atau mundur dari dinas keprajuritan," ujar Kristomei, Sabtu (22/3).
Namun, hingga kini masih ada perwira TNI aktif yang menjabat di luar daftar tersebut, salah satunya Mayjen TNI Novy Helmi, yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. Alih-alih pensiun dini, ia justru mendapat posisi baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit TNI Aktif
Berdasarkan revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004, berikut daftar 10 kementerian/lembaga eksisting yang dapat diisi oleh prajurit aktif:
-
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
-
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
-
Sekretariat Militer Presiden (dalam revisi UU TNI diperluas menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden)
-
Badan Intelijen Negara (BIN)
-
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
-
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
-
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
-
Badan Narkotika Nasional (BNN)
-
Mahkamah Agung
Selain itu, revisi UU TNI menambahkan 5 kementerian/lembaga baru, yaitu:
-
Badan Pengelola Perbatasan
-
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
-
Kejaksaan Republik Indonesia
Dengan revisi ini, total terdapat 14 kementerian/lembaga yang secara resmi dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Pemerintah dan TNI diharapkan memastikan aturan ini diterapkan guna menghindari polemik jabatan sipil yang seharusnya tidak diisi oleh personel militer
Editor : Firda Rachmawati

