UMP 2026 Jabar di Persimpangan Regulasi Pusat dan Tuntutan Buruh, Dedi Mulyadi Pilih Dialog
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan telah menerima formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari pemerintah pusat. Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penentuan besaran upah tidak akan serta-merta diputuskan tanpa terlebih dahulu mendengar aspirasi buruh yang menuntut kenaikan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan telah menerima formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari pemerintah pusat.
Namun, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penentuan besaran upah tidak akan serta-merta diputuskan tanpa terlebih dahulu mendengar aspirasi buruh yang menuntut kenaikan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedi menyatakan akan membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh di Jawa Barat, menyusul tuntutan kenaikan upah tahun depan yang berkisar delapan hingga 10 persen. Angka tersebut, menurut buruh, merupakan implikasi langsung dari putusan MK terkait sistem pengupahan nasional.
“Keputusan dari pusat itu. Ya kita lihat kita bicara (bersama dengan perwakilan buruh di Jabar),” kata Dedi di Gedung Sate, Rabu 17 Desember 2025.
Meski membuka ruang pembahasan, Dedi menegaskan Pemprov Jabar secara administratif telah menerima salinan regulasi penetapan UMP dari pemerintah pusat pada hari yang sama. Ia memastikan, UMP 2026 akan diumumkan paling lambat pekan depan sesuai tenggat waktu nasional.
“Regulasi sudah ada hari ini kan regulasinya sudah zoom dengan Mendagri tadi Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 24 Desember 2025,” kata Dedi.
Namun demikian, Dedi belum memberikan kepastian apakah tuntutan buruh akan sepenuhnya diakomodasi. Ia menekankan bahwa mekanisme penentuan upah, khususnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tetap harus melalui pembahasan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Dan kita nunggu dulu dong rapatnya. Kan rapat tripartite-nya. Kita nunggu rapat Tripartite, UMK kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Ya kita minta mereka untuk bermusyawarah. Saya kan tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.
Di sisi lain, serikat pekerja menilai formulasi UMP 2026 masih berpotensi bertentangan dengan putusan MK. Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, penetapan UMP 2026 masih menggunakan formula lama.
“Kenaikan upah minimum masih menggunakan formula Alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5 sampai dengan 0,9, maka kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alpha 0,5 maka kenaikkan upah minimum hanya diangka tiga sampai empat persen saja,” ujar Roy, Rabu (17/12/2025).
Roy menegaskan, Putusan MK telah mengamanatkan bahwa indeks tertentu atau alpha harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, penentuan indeks tersebut seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan, bukan ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.
“Karena masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168,” tuturnya.
Dengan dinamika tersebut, penetapan UMP 2026 di Jawa Barat kini berada di persimpangan antara kepatuhan terhadap regulasi pusat dan tuntutan buruh yang menuntut penerapan penuh putusan Mahkamah Konstitusi.***
Editor : JakaPermana

