Tolak UMP dan UMSK 2026, Buruh Jabar Nilai Kebijakan Dedi Mulyadi Menjauh dari Kebutuhan Hidup

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jabar 2026 memantik penolakan terbuka dari kalangan buruh.

Tolak UMP dan UMSK 2026, Buruh Jabar Nilai Kebijakan Dedi Mulyadi Menjauh dari Kebutuhan Hidup
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menyatakan, serikat pekerja menolak UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,3 juta. Penetapan tersebut dinilai problematik karena hanya menggunakan indeks tertentu atau alpha di 0,7 persen, yang disebut sebagai paling rendah di Indonesia. (dok)

INILAHKORAN.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jabar 2026 memantik penolakan terbuka dari kalangan buruh

Serikat pekerja menilai kebijakan pengupahan yang ditetapkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak berpijak pada realitas kebutuhan hidup layak pekerja, serta mengabaikan rekomendasi pemerintahan daerah.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menyatakan, serikat pekerja menolak UMP 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2,3 juta. Penetapan tersebut dinilai problematik karena hanya menggunakan indeks tertentu atau alpha di 0,7 persen, yang disebut sebagai paling rendah di Indonesia.

Di sisi lain, kebutuhan hidup layak (KHL) buruh Jabar sebagaimana dirilis International Labour Organization (ILO) dan Kementerian Ketenagakerjaan berada di kisaran Rp4,1 juta.

Dengan selisih yang nyaris dua kali lipat, buruh menilai UMP 2026 semakin menjauh dari kemampuan riil pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Sehingga UMP sangat jauh dari KHL," kata Roy Jinto dalam keterangannya, Jumat 26 Desember 2025.

Penolakan buruh juga diarahkan pada kebijakan UMSK. Dari 19 kabupaten/kota di Jabar yang merekomendasikan penetapan UMSK, terdapat tujuh daerah yang rekomendasinya dihapus atau tidak ditetapkan sama sekali, yakni Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta, serta Kota Bogor.

Sementara itu, pada 12 kabupaten/kota yang UMSK-nya tetap ditetapkan, buruh menilai keputusan gubernur tidak sejalan dengan rekomendasi bupati dan wali kota masing-masing. Sebagian besar jenis industri yang diusulkan dihapus, termasuk nilai rupiah UMSK yang turut dikurangi.

Pemangkasan kebijakan sektoral secara sepihak oleh Pemprov Jabar diakuinya berdampak langsung pada struktur upah di daerah.

buruh menilai, ruang dialog dalam penetapan UMP dan UMSK 2026 berjalan tidak seimbang dan minim keberpihakan pada pekerja.

Atas dasar itu, buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar untuk merevisi kembali Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMSK agar ditetapkan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Revisi dinilai penting untuk mengembalikan prinsip keadilan sektoral dan menghormati kewenangan daerah.

"Oleh karena itu, buruh Jabar meminta Gubernur untuk revisi kembali Kepgub mengenai UMSK, ditetapkan sesuai rekomendasi dari bupati/walikota," ucapnya.

Serikat pekerja memastikan akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat, sebagai bentuk tekanan politik dan sosial agar kebijakan pengupahan 2026 ditinjau ulang.

"Oeh karena itu, (kita) akan melanjutkan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani