Tahun Baru di KBB: Angkot Dilarang Beroperasi, Sopir Dapat Kompensasi

Sopir angkutan umum di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menerima kompensasi dari Dinas Perhubungan (Dishub). Kebijakan itu merupakan imbas dari larangan beroperasi saat libur Tahun Baru 2026.

Tahun Baru di KBB: Angkot Dilarang Beroperasi, Sopir Dapat Kompensasi
Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno Handayani. (Foto: Agus Satia Negara/InilahKoran)

INILAHKORAN.ID - Menjelang pergantian tahun, Pemkab Bandung Barat menggulirkan kebijakan, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Sopir angkutan umum diminta berhenti beroperasi pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, akan menerima kompensasi langsung dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Kebijakan ini dibuat untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat Kota Bandung, yang setiap pergantian tahun selalu ramai. 

"kompensasi diberikan untuk trayek yang biasanya melintas ke pusat kota, seperti Lembang–Stasiun, Lembang–Ciroyom, dan rute melalui Cimahi–Stasiun,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub KBB, Retno Handayani, Rabu (24/12/2025).

Tak Hanya Angkot, tapi Juga Delman

Bukan hanya angkutan umum, 11 unit delman di KBB juga terkena pembatasan operasi, mulai 25 Desember hingga Tahun Baru. “Meski terdampak, semua operator tetap menerima kompensasi langsung ke rekening masing-masing,” kata Retno. 

Dalam menjalankan kebijakan ini, Dishub KBB bekerja sama dengan DPD dan DPC Organda serta berbagai koperasi angkutan. Retno mengungkapkan, koordinasi dan pendataan SOP berjalan lancar.

Hingga saat ini, arus lalu lintas di KBB masih normal, namun Retno memperkirakan kepadatan mulai meningkat dari 25 hingga 31 Desember, terutama di sekitar objek wisata di Lembang. 

“Baik pengguna angkutan maupun kendaraan pribadi, tetap berhati-hati, patuhi peraturan, dan lengkapi dokumen berkendara. Semoga liburan aman dan menyenangkan,” harap Retno. ***


Editor : Gin gin T Ginulur