32 Tahun Mengabdi, Ujang Kecewa Terkena PHK PT Namnam
Mengabdi 32 tahun, Ujang terkena PHK PT Namnam Cimahi. Setelah kejanggalan laporan keuangan terungkap, para pekerja menuntut hak pesangon penuh 1 kali upah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Rasa kecewa dan keprihatinan tengah menyelimuti hati Ujang Supriatna (52), karyawan yang telah mengabdi selama 32 tahun 6 bulan di PT Namnam Fashion Industries.
Ia tak menyangka pengabdian puluhan tahun itu harus berakhir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terasa tidak adil, apalagi setelah terungkap adanya kejanggalan mendasar pada alasan yang dikemukakan perusahaan.
Ujang termasuk dalam 86 pekerja yang terkena PHK tahap kedua pada akhir Juli 2026, sementara 92 rekan lainnya telah dilepas lebih awal.
Kekecewaan itu kian memuncak saat hasil inspeksi mendadak Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana membongkar fakta berbeda dari klaim perusahaan.
Selama ini PT Namnam menyatakan melakukan efisiensi lantaran menderita kerugian berturut-turut, namun penelitian terhadap laporan keuangan yang diaudit akuntan publik membuktikan hal sebaliknya.
Perusahaan masih mencetak keuntungan, hanya mengalami penurunan jumlah laba. Fakta ini mengubah segalanya, termasuk hak pesangon yang semestinya diterima.
"Saya sudah 32 tahun lebih bekerja, bahkan ada rekan yang hampir 35 tahun dan satu tahun lagi mau pensiun pun nasibnya sama," kata Ujang, Jumat (7/8/2026).
"Kami diberi pesangon hanya 0,5 kali ketentuan, padahal kami masih punya tanggungan anak sekolah dan kebutuhan hidup yang tidak sedikit," sambungnya.
Ujang berharap kehadiran perwakilan pemerintah dapat menjadi titik terang agar haknya diperjuangkan hingga mendapatkan pesangon 1 kali ketentuan sesuai aturan untuk kasus efisiensi pencegahan kerugian.
Deputi Asisten II Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Dadan Sudiana menegaskan, meskipun secara tertulis ada kesepakatan bersama, hal itu dipahami lahir dari posisi lemah pekerja yang terdesak kehilangan penghasilan tanpa memiliki pilihan lain.
"Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Said Iqbal dan merencanakan kunjungan langsung beliau ke lokasi. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku," kata Dadan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mencatat, pembayaran kompensasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 18 Juli lalu, dengan alasan penurunan pesanan dan pembeli yang pindah ke luar negeri sebagai dasar yang selama ini diakui perusahaan.
Editor : Ahmad Sayuti


