Bawa Keranda Jenazah, GMHI Desak Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Tersangka

GMHI kembali mendatangi Kejati Jabar setelah sebelumnya memberikan dukungan kini mendesak penetapan tersangka Wabup Indramayu Syaefudin jadi tersangka korupsi

Bawa Keranda Jenazah, GMHI Desak Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Tersangka
Massa GMHI membawa keranda jenazah saat menggelar aksi demo di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kamis (12/3). Mereka menuntut Kejati segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Rumdin dengan kerugian Rp16,8 miliar. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kamis 12 Maret 2026.

Ini merupakan aksi kedua GMHI di Kejati. Aksi pertama dilakukan pada 3 Maret 2026, kala itu GMHI mengusung aksi damai mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi rumah dinas (Rumdin) DPRD Kabupaten Indramyu dengan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar. 

Perwakilan GMHI Rendy mengaku, kedatangan GMHI yang kedua kali ini mendesak agar Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayu tahun anggaran 2022, dan menetapkan Wabup Indramayu Syaefudin menjadi tersangka.

"Dengan telah naiknya status kasus dugaan korupsi ini, dari penyelidikan ke penyidikan maka kami mendukung agar Kejati Jabar segera menetapkan nama nama tersangka yang diduga terlibat, " jelas Rendy, Kamis 12 Maret 2026.

Massa GMHI yang datang ke depan gerbang Kejati Jabar kali  ini, membawa keranda jenazah dan melakukan teatrikal singkat tentang matinya penegakan hukum di Jabar.

Rendy menjelaskan, simbol keranda jenazah adalah kematian, dan ini kami bawa ke depan Kantor Kejati Jabar bahwa Kejati Jabar mati dalam penegakan hukum dan pengusutan dugaan korupsi.

Syaefudin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, mendampingi Lucky Hakim sebagai Bupatinya. 

"Terlepas dari status mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 lalu, Kejati Jabar harus tegas dan berani mengumumkan para tersangka nya, " jelasnya. 

Selain penetapan tersangka, Kejati juga harus memanggil anggota DPRD di periode 2019-2024 untuk mencari aliran dana uang Rumdin tersebut kemana saja. 

"Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 saat ini Nurhayati harus ikut diperiksa Kejati agar dugaan aliran dana yang mengalir kemana saja jelas dan transparan. Nurhayati sendiri saat periode 2019-2024 merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang merupakan rekan satu partai dari Syaefudin, " terang Ferry. 

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian

Kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya:

Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)

Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)

Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)


Editor : Ahmad Sayuti