Firma Hukum Sandekala Trimurti Soroti Konten Beratribut Polri dan Tuduhan Korupsi
Firma Hukum Sandekala Trimurti Soroti Konten Medsos Beratribut Polri dan Tuduhan Korupsi, Ingatkan Potensi Pidana
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Firma Hukum Sandekala Trimurti menyoroti maraknya unggahan di media sosial yang menggunakan atribut menyerupai seragam Polri.
Termasuk, narasi yang menuduh seorang kepala sekolah negeri diborgol polisi karena dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Direktur Utama Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi, menilai unggahan semacam itu berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat sekaligus mencemarkan nama baik pihak yang ditampilkan, terutama apabila tuduhan tersebut belum memiliki dasar hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pemilik akun media sosial. Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, tetapi bukan berarti bebas menuduh seseorang dan menggunakan atribut negara secara sembarangan," kata Zeki, Jumat (31/7/2026).
Menurut Zeki, terdapat sedikitnya dua potensi pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut. Pertama, dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pendistribusian informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, yang ancaman pidananya mencapai dua tahun penjara.
Selain itu, penggunaan atribut yang menyerupai seragam Polri tanpa izin juga dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apalagi jika narasi seperti 'diborgol' dan 'koruptor' ditujukan kepada seseorang yang belum ada putusan pengadilan. Itu namanya main hakim sendiri di media sosial," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Firma Hukum Sandekala Trimurti mendesak pemilik akun untuk segera menghapus unggahan dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Zeki juga meminta kepolisian dan instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap akun-akun yang menyalahgunakan atribut negara untuk membuat konten yang bersifat provokatif.
Di sisi lain, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial dengan selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu.
"Jadikan ini efek jera. Media sosial bukan tempat menghakimi. Kalau ada bukti dugaan korupsi, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan diadili di kolom komentar," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

