Dugaan Korupsi Wabup Indramayu Terus Berjalan, Kejati Jabar Lengkapi Alat Bukti

Kejati Jabar terus melengkapi alat bukti dugaan korupsi Wakil Bupati Indramayu dan berkoordinasi dengan Kemendagri

Dugaan Korupsi Wabup Indramayu Terus Berjalan, Kejati Jabar Lengkapi Alat Bukti
Kejati Jabar Sutikno saat jumpa pers beberapa waktu lalu. Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutikno, menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, masih terus berlangsung. 

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan karena masih melengkapi alat bukti dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Sutikno menjelaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada pemeriksaan para saksi, pengumpulan dokumen, serta pendalaman alat bukti guna memastikan seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara komprehensif.

“Sudah pemeriksaan saksi-saksi. Terakhir ada tambahan lagi pemeriksaan tersangka. Penyidikan sudah, penetapan tersangka sudah, sekarang prosesnya terus berjalan,” kata Sutikno di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/7/2026).

Ia menuturkan, pembuktian dalam perkara korupsi tidak hanya bergantung pada terpenuhinya minimal dua alat bukti. Penyidik juga harus mampu membuktikan setiap unsur tindak pidana melalui rangkaian fakta yang saling menguatkan agar memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.

“Yang dibuktikan bukan pasalnya, tetapi unsur-unsur pasalnya. Karena itu setiap unsur harus dilapisi dengan alat bukti yang kuat sehingga pembuktiannya menjadi kokoh di persidangan,” kata dia.

Menurut Sutikno, sebagian alat bukti telah diperoleh penyidik. Namun, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap.

Terkait belum ditahannya Syaefudin, Sutikno menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam hukum acara pidana yang mengatur syarat subjektif dan objektif penahanan.

Ia mengatakan, selain ancaman pidana yang memenuhi syarat penahanan, penyidik juga harus memiliki dasar objektif yang nyata, seperti adanya indikasi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses penyidikan.

“Dugaan itu sekarang harus riil. Misalnya sudah mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kalau alasan objektif itu belum ada, tentu menjadi pertimbangan penyidik dalam melakukan penahanan,” ucap dia.

Koordinasi dengan Kemendagri

Selain aspek pembuktian, Kejati Jawa Barat juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi ketentuan administratif yang berkaitan dengan status Syaefddin sebagai Wakil Bupati Indramayu.

“Kami juga sedang menyurat kepada Menteri Dalam Negeri karena memang ada aturan yang harus dipenuhi. Semua prosedur harus dilengkapi, tidak bisa hanya berdasarkan keinginan penyidik,” kata Sutikno.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil kembali Syaefudin apabila ditemukan fakta baru dalam pengembangan perkara.

“Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru untuk pengembangan perkara, pasti akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi ketika Syaefuddin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejati Jawa Barat menduga terjadi penyalahgunaan dalam penetapan besaran tunjangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain Syaefuddin, penyidik juga telah menetapkan IM dan AF sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.


Editor : Ahmad Sayuti