Eksekusi Ruko Warung Jambu Memanas, Dua Pihak Saling Klaim Kepemilikan

PN Bogor mengeksekusi dua ruko di Warung Jambu setelah sengketa sejak 2004. Pemohon dan Nuraifah masih mempertahankan klaim kepemilikan masing-masing.

Eksekusi Ruko Warung Jambu Memanas, Dua Pihak Saling Klaim Kepemilikan
PN Bogor saat melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa di Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara pada Selasa (22/9/2026).

INILAHKORAN.ID – Sengketa kepemilikan dua ruko di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor, kembali memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan eksekusi pengosongan pada Selasa (22/9/2026).

sengketa lahan dan bangunan ruko di Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara itu telah bergulir sejak 2004. Dalam eksekusi tersebut, dua objek ruko diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi.

Eksekusi dilakukan Ketua PN Bogor bersama jajaran panitera dan juru sita. Pihak pemohon menyebut pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.

Pihak pemohon eksekusi, Zulkifli yang juga mewakili Santoso, menegaskan objek tersebut merupakan milik Santoso. Menurutnya, Nuraifah yang menjadi termohon eksekusi bukan pemilik sah ruko tersebut.

"Kepemilikan berada pada Santoso yang juga merupakan anak kandung dari Zainal Abidin dari istri pertamanya, sedangkan Nuraifah adalah istri ke-empat yang sudah cerai. Ruko itu dihibahkan oleh almarhum ayah kandungnya (Zainal Abidin,red)," ungkap Zulkifli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026) pagi.

Zulkifli menerangkan, perkara tersebut berawal dari persoalan pembatalan akta hibah yang telah bergulir sejak 2004. Santoso disebut sebagai penerima hibah dari almarhum Zainal Abidin yang merupakan orang tuanya.

Pihak pemohon menyebut eksekusi kali ini merupakan yang pertama dilakukan setelah rangkaian gugatan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebelum eksekusi, PN Bogor telah melakukan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait sebanyak empat kali pada November hingga Desember 2025.

Panitera PN Bogor Armada Sembiring menjelaskan, pelaksanaan tersebut merupakan eksekusi, bukan penyitaan. Menurutnya, penyitaan terhadap objek perkara telah dilakukan sebelumnya.

"Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr, yang berkaitan dengan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 dan telah melalui proses banding hingga kasasi. Objek yang dieksekusi tercatat dalam SHM Nomor 1391," terangnya.

Nuraifah Keberatan dan Pertahankan Klaim Kepemilikan

Di tengah proses pengosongan, pihak termohon, Nuraifah, menyampaikan keberatan. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai eksekusi dan baru mengetahui rencana tersebut pada Senin (21/9/2026) sore.

Nuraifah juga mempertahankan klaim kepemilikannya. Ia mengatakan ruko tersebut dibeli bersama almarhum suaminya pada 1994 melalui kredit perbankan, setelah keduanya menikah pada 1991.

"Saya nikah tahun 1991, beli ruko tahun 1994. Ini akte kreditnya. Di sini nama saya yang kredit ke bank," tutur Nuraifah.

Nuraifah mengaku masih memiliki perkara yang berjalan di Pengadilan Agama terkait gugatan pembatalan hibah.

"Makanya sekarang lagi ada gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama. Buktinya ada. Ini tinggal nunggu sidang," terangnya.

Selama ini, ruko tersebut disebut digunakan Nuraifah untuk menjalankan usaha ayam geprek sekaligus menjadi tempat tinggal bersama keluarganya.

Pemohon Siapkan Langkah Hukum

Menanggapi keberatan tersebut, Zulkifli menegaskan pihak pemohon akan mengambil langkah hukum apabila setelah eksekusi Nuraifah kembali menguasai objek ruko tersebut.

"Apabila objek ini dikuasai lagi kembali oleh Bu Nuraifah, kami tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum tingkat lebih lanjut yaitu pidana, apabila ada ditemukannya unsur-unsur tindak pidana terkait penguasaan objek," tuturnya selaku perwakilan pihak pemohon.

Zulkifli juga menyebut Nuraifah pernah menjalani proses pidana terkait penguasaan objek ruko tersebut dan menyatakan dirinya telah terbukti melanggar hukum.

Namun, keterangan mengenai perkara pidana tersebut disampaikan oleh pihak pemohon dan belum disertai dokumen putusan pidana dalam materi yang diperoleh.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, sengketa ruko Warung Jambu yang telah berlangsung lebih dari dua dekade memasuki babak baru.

Pihak pemohon berpegang pada putusan pengadilan dan hasil eksekusi, sementara Nuraifah masih mempertahankan klaim kepemilikan serta menyebut masih memiliki proses hukum yang berjalan di Pengadilan Agama.***


Editor : JakaPermana