Disdik KBB Tegaskan Lahan SDN 2 Kertamulya Milik Pemkab
Disdik KBB menegaskan lahan SDN 2 Kertamulya memiliki dasar hukum Pemkab Bandung Barat. Sengketa disebut telah dimenangkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polemik kepemilikan lahan SDN 2 Kertamulya di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali mencuat setelah spanduk yang mengklaim lahan tersebut milik ahli waris almarhum Oma Sarifudin terpasang di lingkungan sekolah.
Spanduk bertuliskan tanah tersebut milik ahli waris terpasang beberapa hari sebelum Senin, 21 September 2026.
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 507 meter persegi dengan data SHM Nomor 03363 Tahun 2016, NIB 1031080105221, dan SU 00575. Sengketa kepemilikan lahan tersebut diketahui telah berlangsung sejak sekitar 2016.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik KBB, Eri Tri Kurniadi, menegaskan Pemkab Bandung Barat memiliki dasar hukum atas lahan yang saat ini digunakan SDN 2 Kertamulya.
Menurut Eri, Pemkab Bandung Barat telah memenangkan perkara terkait lahan tersebut hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Setelah mengetahui adanya pemasangan spanduk oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Disdik KBB langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.
"Kalau tidak salah tahun 2014 Pemkab Bandung Barat telah memenangkan persidangan. Tapi pas kemarin ramai lagi ahli waris memasang spanduk kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak," kata Eri, Rabu (23/9/2026).
Eri menjelaskan, pihak yang mengaku sebagai ahli waris sejauh ini belum mengganggu aktivitas pendidikan di SDN 2 Kertamulya. Spanduk dipasang di luar area kegiatan belajar sehingga tidak berdampak langsung terhadap para siswa.
Meski demikian, Disdik KBB tetap memantau situasi bersama kepala sekolah dan pengawas. Setiap pengaduan yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dikoordinasikan dan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.
"Kalau KBM alhamdulillah tidak terganggu. Kemarin juga saya datangi koordinasi sama kepala sekolah dan pengawas. Masih berjalan lancar dan nyaman untuk kegiatan KBM tersebut," katanya.
Terkait kemungkinan adanya penyegelan sekolah, Eri menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurut dia, diperlukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum dilakukan tindakan eksekusi.
Hingga saat ini, belum ada penyegelan dan SDN 2 Kertamulya masih beroperasi seperti biasa.
"Kalau penyegelan juga harus ada keputusan dulu harus inkrah dulu baru kemudian ada tindakan dalam hal ini," ucapnya.
Eri mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pihak yang mengaku sebagai ahli waris telah mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah pihak yang berwenang dan Bagian Hukum Pemkab Bandung Barat.
Disdik KBB, kata Eri, akan tetap fokus memastikan persoalan sengketa lahan tersebut tidak mengganggu hak pendidikan para siswa.
"Katanya informasi ke bagian hukum Pengadilan Tinggi kemudian dimenangkan oleh Pemda. Nah mungkin apa ketidakpuasan atau apa pun enggak tahulah," ucapnya.
"Yang penting mungkin ahli waris itu mengadakan itu lagi apakah banding atau bagaimana," tuturnya.***
Editor : JakaPermana

