Bupati Bandung Barat Lantik Tiga Pejabat Baru, Yoppie Indrawan Kini Jabat Kadispora

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail kembali melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat di lingkungan Pemerintahan KBB, Rabu (28/10/2026).

Bupati Bandung Barat Lantik Tiga Pejabat Baru, Yoppie Indrawan Kini Jabat Kadispora
Tiga pejabat yang baru yakni Yoppie Indrawan Iskandar yang menjabat sebagai Kepala Dispora, Intan Cahya Rachmat sebagai Kepala Disnaker, dan Asep Setiawan sebagai Kabid Disdukcapil. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail kembali melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat di lingkungan Pemerintahan KBB, Rabu (28/10/2026).

Pelantikan itu mencakup dua posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan satu Pejabat Administrator. Tiga pejabat yang baru diantaranya Yoppie Indrawan Iskandar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dua lainnya yakni Intan Cahya Rachmat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Asep Setiawan yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Pengisian jabatan yang masih kosong akan terus berjalan secara bertahap, namun percepatan bukan satu-satunya ukuran utama. Yang lebih penting itu ketepatan penempatan aparatur sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, potensi, serta rekam jejak kinerja masing-masing," kata Jeje.

Jeje mengungkapkan, Pemkab Bandung Barat kini juga telah menerapkan sistem Manajemen Talenta ASN berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 729 Tahun 2026 tertanggal 22 Juni 2026, sebagai instrumen pengelolaan karier yang lebih objektif dan berbasis sistem merit. 

"Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pengisian jabatan administrator dan pengawas, serta penyesuaian nomenklatur organisasi," ungkapnya.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Jeje menekankan agar tidak sekadar membuat program baru, namun memperkuat koordinasi, mengevaluasi efektivitas program yang sudah berjalan, dan memperbaiki tata kelola. 

Komitmen ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Nomor 3561 Tahun 2026 tentang kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN. 

"Kinerja seluruh pejabat akan dievaluasi secara berkala, karena pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan dinilai dari satu hal, yakni kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani