Disdik KBB Dorong PKBM Jangkau Anak Putus Sekolah dan Warga yang Belum Tamat SMA
ebanyak 43 PKBM dan satu SKB di Bandung Barat menaungi sekitar 19.000 peserta didik. Lembaga ini menjadi akses pendidikan bagi pekerja dan anak tidak sekolah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tidak sekadar menjadi alternatif bagi warga yang putus sekolah, lembaga Pendidikan Nonformal ini juga membuka kesempatan belajar bagi pekerja hingga masyarakat lanjut usia.
Saat ini, Kabupaten Bandung Barat memiliki 43 PKBM dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di berbagai wilayah. Secara keseluruhan, lembaga tersebut menaungi sekitar 19.000 peserta didik.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat, Makhatir Mohamad, mengatakan PKBM telah berkembang menjadi jalur pendidikan kesetaraan yang memiliki legalitas dan diakui secara nasional.
"Warga yang mengikuti pembelajaran di PKBM terbagi dalam dua kelompok besar, yakni mereka yang masih dalam usia sekolah (di bawah 21 tahun) dan kelompok warga belajar berusia 21 tahun ke atas," kata Makhatir saat ditemui, Senin, 2 November 2026.
Menurutnya, latar belakang peserta didik PKBM sangat beragam. Mereka tidak hanya berasal dari kalangan anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah formal, tetapi juga pekerja yang membutuhkan sistem pembelajaran lebih fleksibel.
Di antaranya pekerja perhotelan di kawasan Lembang yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengikuti pembelajaran reguler, seniman, penyanyi, hingga warga lanjut usia yang membutuhkan ijazah setara SMA untuk memenuhi persyaratan administratif pekerjaan di lingkungan pemerintahan desa.
Selain memberikan kesempatan pendidikan bagi berbagai kelompok masyarakat, PKBM juga menjadi salah satu ujung tombak penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Bandung Barat.
Makhatir menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat sekitar 20.000 anak yang belum terlayani oleh jalur pendidikan formal. Sebagian di antaranya meninggalkan sekolah karena persoalan perilaku, ekonomi, maupun kondisi kesehatan.
"Di sinilah PKBM berperan sebagai jejaring utama penanganan ATS, memastikan tidak ada warga yang terputus dari akses ilmu pengetahuan hanya karena sistem pendidikan konvensional belum dapat menjangkau kebutuhan mereka," sambungnya.
Dia menjelaskan, peserta didik PKBM dapat mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai jenjang pendidikan yang dibutuhkan. Ijazah pendidikan kesetaraan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi persyaratan tertentu di dunia kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini memungkinkan lulusan Paket C untuk melanjutkan kuliah. Bahkan ada peserta didik yang bekerja di luar negeri, seperti di Korea, tetap dapat menempuh pendidikan setara SMA melalui sistem pembelajaran yang fleksibel ini," tegasnya.
Durasi pendidikan disesuaikan dengan jenjang dan riwayat pendidikan sebelumnya. Peserta didik yang menempuh pendidikan setara SMA setelah lulus SMP, misalnya, menjalani masa belajar yang setara dengan tiga tahun pendidikan formal.
Terkait kebijakan persyaratan pendidikan minimal SMA bagi perangkat desa, Disdik KBB juga mendorong kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Makhatir mengatakan, warga berusia 40 hingga 50 tahun yang tidak memungkinkan kembali mengikuti sekolah formal tetap memiliki kesempatan menuntaskan pendidikan melalui PKBM. Pembiayaannya dapat didukung melalui anggaran yang dialokasikan sesuai ketentuan dana desa.
"Warga berusia 40 hingga 50 tahun yang tidak mungkin kembali duduk di bangku sekolah formal kini dapat menuntaskan pendidikan di PKBM, dengan biaya yang mulai dianggarkan melalui dana desa," imbuhnya.
Dari sisi pembelajaran, PKBM menerapkan sistem yang lebih fleksibel dan tidak mengharuskan peserta didik hadir setiap hari. Skema tersebut disesuaikan dengan kondisi sebagian besar warga belajar yang telah bekerja atau memiliki aktivitas lain.
"Kurikulumnya sama persis dengan yang berlaku di sekolah formal, namun proses belajar dibimbing oleh tutor dan diawasi oleh penilik dari Dinas Pendidikan," ucapnya.
Untuk pembiayaan, peserta didik usia sekolah mendapatkan dukungan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Sementara itu, peserta didik usia produktif dapat memperoleh dukungan melalui swadaya maupun kerja sama dengan instansi terkait.
Inovasi lain juga dikembangkan di Kecamatan Cililin melalui konsep PKBM Sekolah Desa. Dalam program tersebut, perangkat desa dilibatkan untuk mendata warga yang putus sekolah atau belum menuntaskan pendidikan, kemudian mengarahkan mereka ke PKBM terdekat.
"Kolaborasi ini membuktikan ketika pendidikan menjadi kepedulian bersama antara pemerintah desa dan lembaga pendidikan, akses terhadap ilmu pengetahuan dapat menjangkau hingga ke pelosok kampung yang paling sulit dijangkau sekalipun," pungkasnya.
Melalui keberadaan PKBM, Pemkab Bandung Barat berharap semakin banyak warga memperoleh kesempatan menuntaskan pendidikan, sekaligus memperluas penanganan anak tidak sekolah di berbagai wilayah.***
Editor : JakaPermana

