Status Lahan Sudah Dipastikan Aman, Ini Pesan Disdik Jabar ke SMAN 1 Bandung

Putusan MA yang menolak kasasi PLK menegaskan status lahan SMAN 1 Bandung otomatis dipastikan aman sebagai sekolah dan aset negara.

Status Lahan Sudah Dipastikan Aman, Ini Pesan Disdik Jabar ke SMAN 1 Bandung
Kadisdik Jabar Purwanto/dok inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Sengketa lahan SMAN 1 Bandung akhirnya berakhir, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan Putusan Nomor 82 K/TUN/2026 pada 2 Maret 2026 lalu.

Seiring dengan adanya putusan tersebut, status lahan SMAN 1 Bandung otomatis dipastikan aman sebagai sekolah dan aset negara.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto menyebut, putusan MA ini merupakan anugerah yang patut disyukuri, baik untuk Pemprov Jabar maupun sivitas akademika di SMAN 1 Bandung.

Pesan Purwanto ke SMAN 1 Bandung dalam mensyukuri hasil ini, adalah dengan meningkatkan kualitas dan daya saing sekolah.

"Cara bersyukurnya, mengoptimalkan SMA itu menjadi SMA yang di luar kemarin (lebih baik). Pembelajarannya harus benar, kemudian seluruh lulusannya mesti banyak yang masuk ke perguruan tinggi ternama. Itu cara bersyukurnya," ujar Purwanto di Kota Bandung, Rabu 4 Maret 2026.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan ditolaknya kasasi LPK oleh MA ini, menegaskan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan lahan SMAN 1 Bandung milik negara.

"Sudah keputusan. Sudah inkrah," ucapnya.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama memastikan, putusan tersebut semakin mempertegas posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik sah lahan sekolah yang berlokasi di Kota Bandung itu.

"Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan bukan sekedar petunjuk. Sudah cukup," kata Yogi.

Menurutnya, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum. Dengan ditolaknya kasasi, sengketa atas aset tersebut praktis tidak lagi memiliki celah pembantahan dalam konteks perkara yang berjalan.

Tak berhenti pada kemenangan hukum ini, Pemprov Jabar langsung menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan pengamanan aset. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada SMAN 1 Bandung, tetapi juga mencakup seluruh aset milik pemerintah daerah.

"Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung ya, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait," ucapnya.

Koordinasi lintas perangkat daerah akan dilakukan, termasuk dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dinas pengguna aset. Untuk aset pendidikan jenjang SMA dan SMK, penguatan pengamanan akan melibatkan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Isu pengamanan aset lanjut Yogi, juga menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pengamanan dan penertiban aset daerah telah ditetapkan sebagai program prioritas. 


Editor : Ahmad Sayuti