MA Tolak Kasasi PLK, Status Aset SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar Makin Kuat

Kasasi yang diajukan PLK ditolak MA, memastikan kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung milik Pemprov makin kuat

MA Tolak Kasasi PLK, Status Aset SMAN 1 Bandung Milik Pemprov Jabar Makin Kuat
Kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung milik Pemprov kini makin kuat setelah kasasi yang dilayangkan PLK ditolak MA.

INILAHKORAN.ID - Kepastian hukum atas lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung akhirnya mengerucut, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), dan lahan dipastikan masih milik Pemprov Jabar

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama memastikan, putusan tersebut semakin mempertegas posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik sah lahan sekolah yang berlokasi di Kota Bandung itu.

"Pemprov Jabar senang. Setelah ini kan bukti kepemilikan mah kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan bukan sekedar petunjuk. Sudah cukup," kata Yogi, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya, sertifikat yang telah dikantongi Pemprov Jabar merupakan alat bukti kepemilikan yang sah dan kuat secara hukum. Dengan ditolaknya kasasi, sengketa atas aset tersebut praktis tidak lagi memiliki celah pembantahan dalam konteks perkara yang berjalan.

Tak berhenti pada kemenangan hukum ini, Pemprov Jabar langsung menyiapkan langkah lanjutan berupa penguatan pengamanan aset. Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada SMAN 1 Bandung, tetapi juga mencakup seluruh aset milik pemerintah daerah.

"Tinggal masalah antisipasi, ya tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung ya, mungkin aset yang lainnya. Kita konsolidasi mungkin dengan BPKAD dan dinas terkait," ucapnya.

Koordinasi lintas perangkat daerah akan dilakukan, termasuk dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta dinas pengguna aset. Untuk aset pendidikan jenjang SMA dan SMK, penguatan pengamanan akan melibatkan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Ini memang harus ditebelin," ucapnya.

Isu pengamanan aset lanjut Yogi, juga menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pengamanan dan penertiban aset daerah telah ditetapkan sebagai program prioritas.

Dukungan politik pun mengalir dari DPRD Jawa Barat, khususnya Komisi I yang secara khusus mendorong percepatan penataan dan perlindungan aset milik pemerintah provinsi.

Terkait perjalanan perkara, Yogi menjelaskan bahwa sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta telah berkekuatan hukum tetap.

"PTTUN kita mah sudah inkrah. Secara hukum iya (final) tapi ada PK, tapi kan sekarang badan hukumnya sudah dibatalkan oleh menteri hukum. Jadi subjek penggugatnya sudah tidak bisa (melakukan upaya hukum lanjutan)," katanya.

Ia menduga, salah satu pertimbangan Mahkamah Agung menolak kasasi adalah karena PLK tidak lagi memiliki badan hukum yang diakui negara, sehingga kapasitas sebagai pihak penggugat menjadi gugur.

"Mungkin ini jadi pertimbangan kasasi kemarin," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti