Miliki Bukti Kuat, Biro Hukum Pemprov Jabar Optimistis Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin optimistis pihaknya bersama stakeholders terkait, dapat memenangkan banding pada sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung yang disengketakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin optimistis pihaknya bersama stakeholders terkait, dapat memenangkan banding pada sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung yang disengketakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Arief mengaku, pihaknya memiliki bukti kuat yang akan diajukan pada sidang banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dimana bukti ini sejatinya sudah pernah ditunjukkan, namun diabaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang akhirnya memenangkan PLK.
“Kita sudah susun memori bandingnya, dan secara garis besar memperkuat semua dalil hukum yang sebelumnya justru diabaikan dalam putusan,” kata Arief saat ditemui di SMAN 1 Bandung, Minggu 15 Juni 2025.
Lantaran kala itu, majelis hakim PTUN cenderung lebih mempertimbangkan dalil-dalil dari pihak penggugat, yang dalam pandangan tim hukum Pemprov Jabar tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyoroti aspek legal standing penggugat yang dinilai tidak sah.
“Mereka tidak terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU), bukan badan hukum, dan juga tidak tercatat sebagai organisasi masyarakat yang sah. Bahkan, menurut keterangan dari pihak yang pernah tergabung, organisasi itu sudah dibubarkan,” jelasnya.
Arief juga mengungkap, bahwa bukti utama yang diajukan oleh penggugat berupa salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama HCL sudah tidak berlaku sejak 1980 dan itu pun hanya berbentuk salinan fotokopi.
“Fotokopi jelas bukan bukti sah di mata hukum, apalagi tidak pernah diperlihatkan dokumen aslinya di pengadilan,” tegasnya.
Tim Biro Hukum Pemprov Jabar dalam memori bandingnya juga menyertakan sejumlah bukti tambahan yang belum sempat dihadirkan pada proses sebelumnya.
Termasuk riwayat penggunaan lahan sejak tahun 1958 sebagai fasilitas pendidikan dan status tanah sebagai aset negara pasca-nasionalisasi tanah eks-Belanda dan Tionghoa.
“Tahun 1999 kita sudah memiliki sertifikat hak pakai yang sah, diterbitkan oleh BPN, dan sampai hari ini masih berlaku. Semua warkah dan dokumen administratif ada. Jadi kalau kemudian putusannya memerintahkan BPN membatalkan sertifikat, itu sudah melewati kewenangan PTUN,” paparnya.
Dia juga menegaskan, Pemprov Jabar menolak berdamai terkait masalah ini, karena lahan SMAN 1 Bandung secara sah adalah milik negara.
“Kita tolak opsi damai karena posisi hukum kita sangat kuat. Ini bukan perkara negosiasi, tapi menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan publik,” kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya tetap yakin bahwa secara hukum, posisi mereka solid. Saksi ahli, bukti tertulis, dan sejarah penguasaan lahan dinilai sudah sangat terang.
“Dari aspek hukum acara hingga fakta di lapangan, kami yakini gugatan itu semestinya tidak bisa diterima sejak awal. Tapi karena putusan sudah keluar, maka jalur banding adalah langkah konstitusional yang kami tempuh,” imbuh Arief.
Seperti diketahui, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar telah mengajukan banding dan telah terigester pada 12 Juni 2025, dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT. ke PTTUN Jakarta.***
Editor : JakaPermana


