Kepsek SMAN 1 Bandung Pastikan Sengketa Lahan Tidak Ganggu Kegiatan Belajar dan SPMB 2025

Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati memastikan, proses sengketa lahan dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang tengah memasuki proses banding, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kepsek SMAN 1 Bandung Pastikan Sengketa Lahan Tidak Ganggu Kegiatan Belajar dan SPMB 2025
Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati bersama Kepala Biro Hukum Pemprov Jabar Arief Nadjemudin menandatangani petisi dalam aksi 87 Bergerak-87 Menggugat untuk SMANSA Bandung Tercinta, Minggu 15 Juni 2025. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Kepala SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati memastikan, proses sengketa lahan dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang tengah memasuki proses banding, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Dia mengatakan, sengekata lahan yang tengah terjadi terkait tanah SMAN 1 Bandung tidak boleh mengganggu para siswa.

"Saya memastikan bahwa proses layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, proses SPMB tidak akan terganggu. Tetap berjalan dengan baik dan kami pastikan kami akan kawal itu semua tidak akan terganggu," ujar Tuti usai aksi 87 Menggugat di SMAN 1 Bandung, Minggu 15 Juni 2025.

Terlepas dari itu, pihaknya juga tetap meminta agar stakeholders terkait seperti Komisi X DPR RI, Komisi IX DPR RI, Komisi V DPRD Jabar dan lainnya, untuk bersama-sama membantu mengawal proses hukum ini.

"Bukan hanya sebagai pemegang kebijakan, tapi juga mengawal proses peradilan ini. Sehingga betul-betul keadilan berada pada kami, untuk mempertahankan SMA Negeri 1 Bandung ini berada di Jalan IR H Djuanda Nomor 93, sebagai tempat bertumbuh para generasi muda, sebagai tempat berkembang dan bermimpi para penerus bangsa," kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, memenangkan PLK terkait sengketa lahan yang ditempati SMAN 1 Bandung.

Hasil tersebut direspon oleh Tim Hukum IKA Alumni SMAN 1 Bandung dan Biro Hukum Pemprov Jabar, dengan mengajukan banding kr Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, dengan register bernomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT. melawan putusan tersebut. 


Editor : Doni Ramdhani