Banding Kasus Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan Pemprov Jabar

Persoalan sengketa tanah milik SMAN 1 Bandung akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan Pemprov Jabar.

Banding Kasus Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan Pemprov Jabar
Kepastian ini disampaikan Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman. Menurutnya, putusan tersebut diketuk pada 3 September 2025, sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Persoalan sengketa tanah milik SMAN 1 Bandung akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan Pemprov Jabar.

Kepastian ini disampaikan Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman. Menurutnya, putusan tersebut diketuk pada 3 September 2025, sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

“Putusannya sudah ada di sistem e-court, dan hari ini kami menerima petikan resminya. Alhamdulillah, permohonan banding kami diterima,” ujar Arief kepada wartawan.

Sengketa ini bermula ketika PLK melayangkan gugatan ke PTUN Bandung pada November 2024. Pada April 2025, hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan dokumen kepemilikan tanah yang dipegang Pemprov Jabar tidak sah.

Tidak tinggal diam, Pemprov Jabar melalui Biro Hukumnya kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Selain itu, tim advokasi Smansa Bandung juga mengirimkan laporan ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) agar proses peradilan ini mendapat pengawasan ketat.

Akhir Juli 2025, KY diketahui telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait. Bahkan, Bawas MA juga menerima surat permohonan pengawasan atas perkara tersebut.

“Dalam amar putusan, PTTUN Jakarta menegaskan membatalkan putusan PTUN Bandung, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelas Arief.

Meski sudah dimenangkan di tingkat banding, Arief menambahkan pihaknya bersama Biro Hukum Pemprov Jabar masih menunggu salinan resmi putusan. Ia juga mengantisipasi kemungkinan pihak PLK melanjutkan perkara ini hingga ke tingkat kasasi.

“Kami bersiap jika ada langkah hukum lanjutan dari pihak lawan. Namun setidaknya, hasil banding ini sudah menunjukkan keadilan berkat kerja sama banyak pihak yang terus mengawal kasus ini,” tutupnya.


Editor : Doni Ramdhani