Ini Sikap Pemkab Bogor di Lahan Sengketa PT BSS dengan Petani Penggarap
Kasus sengketa lahan di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk di lahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun eks SHGB PT BSS disikapi Pemkab Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, ID - Kasus sengketa lahan di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk di lahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun eks SHGB PT BSS disikapi Pemkab Bogor.
Wabup Bogor Jaro Ade menuturkan, pada sengketa lahan di Kecamatan Cigombong dan Cijeruk itu Pemkab Bogor sudah menerima aspirasi masyarakat.
"Bicara lahan dan eks lahan (SHGB) PT BSS, petani penggarap asli Cigombong dan Cijeruk tidak diusir PT BSS dan lahannya akan dikeluarkan dari SHGB PT BSS," tutur Jaro Ade kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Jaro Ade menerangkan, perpanjangan SHGB ataupun SHGB baru PT BSS apabila terjadi, maka akan menguntungkan semua pihak dan tidak saling merugikan.
"Perpanjangan SHGB ataupun SHGB baru PT BSS apabila terjadi, maka akan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat dan petani penggarap warga sekitar. Misalkan, ada perkampungan, pertanian dan perkebunan yang sudah turun temurun, maka sesuai kesepakatan akan 'dilepas' lahannya oleh PT BSS," terangnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini PT BSS masih merapikan lahannya dan belum melaksanakan pembangunan.
Sementara, Kecamatan Cigombong dan Cijeruk yang berada di kaki Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan direvisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"RDTR di dua kecamatan, di ujung selatan Kabupaten Bogor itu sedang direvisi dan kami berharap, dengan kehidupan sebagai petani penggarap, mereka bisa mensekolahkan anak-anaknya," jelasnya.
Jaro Ade menegaskan, Pemkab Bogor pun berkomitmen untuk menjaga ekosistem TNGHS, dari tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.
"Jangan merusak Gunung Salak, pesawat Sukhoi aja jatuh di Cijeruk, dan kita tak hanya butuh oksigen, tetapi juga hasil pertanian, sumber daya air serta lainnya. Hingga kedepan, bangunan-bangunan liarnya, akan ditertibkan," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani

