Pemprov Jabar Usulkan Penambahan Modal Dasar BIJB Menjadi Rp8 Triliun
Pemprov Jabar mengusulkan modal dasar BIJB naik dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun. Pemprov juga menyiapkan perampingan OPD dari 38 menjadi 32.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan penambahan modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) menjadi Rp8 triliun, dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Jabar, Jumat (11/9/2026).
Dalam paparannya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013, tentang pembentukan BUMD pengelola Bandara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Pemprov Jabar menilai, BIJB membutuhkan ruang yang lebih besar untuk melakukan pengembangan usaha dan memperkuat struktur keuangan perusahaan.
"Penyesuaian modal dasar pada PT BIJB merupakan instrumen dalam memperkuat struktur permodalan perseroan, menyehatkan kondisi keuangan, dan mendorong perkembangan bisnis serta peluang kerja sama dengan mitra strategis, baik pemerintah maupun swasta," ujar Erwan.
Kenaikan modal dasar dari Rp2,5 triliun menjadi Rp8 triliun, kata dia, disiapkan untuk mengakomodasi penyertaan modal berupa aset tanah milik daerah, mendukung agenda restrukturisasi keuangan perusahaan, serta membuka peluang masuknya investor strategis.
Erwan menegaskan, perubahan tersebut harus memiliki pijakan hukum yang kuat dan akuntabel, termasuk menyangkut besaran modal dasar dan komposisi kepemilikan saham pemerintah daerah pada perusahaan tersebut.
Menurut Erwan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain menyasar sektor BUMD, Pemprov Jabar juga menyiapkan reformasi kelembagaan melalui Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk membentuk organisasi pemerintahan yang lebih ramping namun tetap efektif menjalankan fungsi pelayanan publik.
"Desain perangkat daerah harus dibangun berdasarkan prinsip ketepatan fungsi, ketepatan ukuran, ketepatan proses, efektivitas koordinasi, efisiensi penggunaan sumber daya, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan strategis," katanya.
Penataan organisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah, perubahan regulasi pemerintah pusat, serta dinamika lingkungan strategis yang terus berkembang.
Pemprov juga berencana memperkuat fungsi pendukung di lingkungan Sekretariat Daerah dan membentuk satu badan baru yang akan menangani pengelolaan aset daerah serta BUMD.
Dalam rancangan yang diajukan, jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar akan dipangkas dari 38 menjadi 32. Komposisinya terdiri atas satu Sekretariat Daerah, satu Sekretariat DPRD, satu Inspektorat, delapan badan, dan 21 dinas.
"Faktor penting lainnya yang menjadi pertimbangan adalah kondisi lingkungan strategis, khususnya dari sisi fiskal yang menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan organisasi yang lebih rasional dan efisien," ucapnya.
Pemprov Jabar berharap, perampingan struktur birokrasi tersebut mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih lincah, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Dengan penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas," harap Erwan.
Melalui usulan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini, Pemprov Jabar berharap ada penguatan dalam BIJB dan efisiensi birokrasi.
Editor : Ahmad Sayuti

