BPR Milik Pemkab Kembali Terjerat Hukum, Pakar : Saatnya Evaluasi Total Pengelolaan BUMD

Sat Tipikor Polresta Bandung menggeledah BUMD milik Pemkab Bandung, yakni bank BPR. Padahal kasus sebelumnya yang menimpa PT BDS hingga kini belum selesai.

BPR Milik Pemkab Kembali Terjerat Hukum, Pakar : Saatnya Evaluasi Total Pengelolaan BUMD

INILAHKORAN,Soreang- Sat Tipikor Polresta bandung menggeledah BUMD milik pemkab bandung, yakni bank bpr. Padahal kasus sebelumnya yang menimpa pt bds hingga kini belum selesai. 

Kasus ini menambah daftar panjang problematika hukum yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Bandung.

raktisi Hukum dan Peggiat Demokrasi, Januar Solehudin menilai,  peristiwa tersebut menandakan adanya kelemahan serius dalam tata kelola dan pengawasan BUMD di daerah.


 “Kasus beruntun antara BDS dan BPR menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal serta kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan. Padahal BUMD dibentuk untuk memperkuat ekonomi lokal, bukan menambah daftar panjang perkara hukum,” kata Januar di Soreang, Rabu 5 November 2025.

Kejadian ini, kata Januar bukan sekadar persoalan individu atau oknum direksi, melainkan indikasi dari kelemahan sistemik dalam pengelolaan BUMD. Pemerintah daerah, tidak bisa terus menutup mata terhadap praktik pengelolaan yang tidak profesional dan sarat konflik kepentingan.


Akar dari permasalahan BUMD, kata Januar, seringkali bermula dari politisasi jabatan direksi dan komisaris. Posisi strategis diisi bukan atas dasar profesionalisme dan kompetensi, melainkan kedekatan politik. 

“Selama jabatan direksi dijadikan hadiah politik, selama itu pula BUMD akan sulit bersih dan mandiri. Pemerintah daerah harus berani menempatkan profesional, bukan loyalis politik,” ujarnya 

Fenomena ini diperkuat oleh sejumlah kajian akademik yang menunjukkan bahwa banyak BUMD di Indonesia belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan kerap menjadi beban keuangan daerah.


Januar mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bandung segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh BUMD di bawah kendali daerah. Audit tidak hanya difokuskan pada aspek keuangan, tetapi juga pada kepatuhan hukum, tata kelola manajemen, dan potensi benturan kepentingan.

“Audit independen harus dilakukan, hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Selain audit, Januar juga menekankan pentingnya penguatan fungsi Dewan Pengawas dan Inspektorat Daerah agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif. DPRD juga perlu mengambil peran dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum pendirian dan operasional BUMD.

Menurut Januar, kasus hukum yang menjerat dua BUMD sekaligus ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menggerus marwah Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pengelola aset publik.

“Setiap rupiah yang dikelola BUMD adalah uang rakyat. Ketika terjadi penyimpangan, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik, tetapi dari kemampuan mengelola keuangan publik secara bersih, transparan, dan profesional.

Kasus BDS dan penggeledahan BPR harus dijadikan momentum reflektif bagi Pemkab Bandung untuk melakukan pembenahan total terhadap seluruh BUMD. Reformasi tata kelola, peningkatan profesionalisme, serta penerapan prinsip good corporate governance menjadi keharusan.

 “Sudah saatnya Pemkab Bandung menghentikan pola lama dalam mengelola BUMD. BUMD bukan ladang politik, melainkan instrumen ekonomi daerah yang harus dikelola dengan integritas dan tanggung jawab,” ujarnya. (rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti