Petrogas Persada Karawang Bertransformasi Jadi PT Karawang Energi Persada
DPRD Karawang membahas perubahan badan hukum Petrogas Persada menjadi PT Karawang Energi Persada untuk memperkuat tata kelola, permodalan, dan investasi sektor
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Kabupaten Karawang membahas perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada. Transformasi ini diharapkan memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD), meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta membuka peluang investasi di sektor energi.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Karawang yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Anggi Rostiana.
Anggi mengatakan, rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum Petrogas Persada Karawang disusun untuk memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung perekonomian Kabupaten Karawang.
Dalam proses pembahasan, Pansus DPRD Karawang juga telah melaksanakan serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan daerah sebagai bahan kajian dan referensi dalam merumuskan kebijakan transformasi tersebut.
Menurut Anggi, perubahan bentuk badan hukum Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan pengaturan bentuk badan hukum BUMD, termasuk perusahaan perseroan daerah atau Perseroda.
Perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan daya saing, memperkuat struktur permodalan, serta membuka peluang kerja sama dan investasi yang lebih luas.
"Harapan kami seperti itu, perubahan bentuk badan hukum diharapkan bisa lebih berkembang," kata Anggi.
Dia menjelaskan, Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan industri nasional. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan energi yang terus meningkat, sementara potensi sumber daya minyak dan gas bumi dapat menjadi peluang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam konteks tersebut, PT Karawang Energi Persada diharapkan mampu mengambil peran dalam pengembangan usaha sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan hulu maupun hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transformasi badan hukum ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kontribusi BUMD dalam pengembangan sektor energi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten
Editor : Ahmad Sayuti
