Kejari Karawang Masih Cari Tersangka Baru Tangani Korupsi  PT BAS

Penanganan kasus dugaan korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR) dari bank Himbara kepada PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebesar ratusan miliar masih terus berlanjut.

Kejari Karawang Masih Cari Tersangka Baru Tangani Korupsi  PT BAS
Kejari Karawang menahan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi PT BAS yang menerima KPR sebanyak ratusan minyar rupiah dari bank Himbara. (nila kusuma)

INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR) dari bank Himbara kepada PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebesar ratusan miliar masih terus berlanjut. 

Meski sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengaku tetap melanjutkan pemeriksaan. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Moeslem Haraki mengaku tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka selama masih proses pemeriksaan Hanya saja saat ini penyidik ingin memastikan 7 orang tersangka yang ditahan saat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemungkikan terjadi penambahan tersangka bisa saja karena pemeriksaan masih berjalan. Namun kami harus pastikan penanganan 7 orang tersangka akan kami tangani terlebih dahulu. Berkas kasusnya harus dilimpahkan ke pengadilan karena ini menyangkut waktu penahanan yang terus berjalan sejak mereka di tahan," kata Moeslem, Kamis (15/10/26). 

Menurut Moeslem saat ini penyidik kejaksaan masih fokus menyelesaikan pemeriksaan agar bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan. Hingga saat ini pemeriksaan sudah mulai mengarah kepada pelimpahan perkara ke pengadilan. 

"Mereka yang sudah kita tahan kan terbatas oleh waktunya terbatas yang harus kita tidak boleh terlewati. Semoga sebelum batas waktu sudah bisa selesai," katanya.

Namun terkait pelimpahan perkara Moeslem mengaku perkara bank BTN masih ditangani sampai selesai. Dia juga memastikan jika pengembangan kasus bank BTN masih bisa terjadi. Termasuk penambahan tahanan terduga pelaku. 

"Kami dinamis saja kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnnya. Namun pemeriksaan masihtetap jalan," katanya.

Menurut Moeslem selama penanganan kasus PT.BAS yang mendapat pinjaman KPR dari bank Himabara pihak Kejari Karawang sudah menetapkan 7 orang tersangka. Para tersangka akan segera dilimpahkan kepengadilan negeri tipikor Jawa Barat  untuk menjalani persidangan. 

"Secepatnya kita sidangkan di pengadilan sekarang kami sedang membereskan berkasnya," kata Moeslem.

Moeslem mengatakan penanganan kasus PT BAS masih terus berjalan meski sudah menatapkan 7 orang tersangka. Dia memastikan jika dalam pemeriksaan menemukan data baru yang harus menetapkan  tambahan tersangka masih mungkin terjadi. 


Editor : Doni Ramdhani