Ciroyom dan Pasar Baru Bersertifikat, Revitalisasi Berlanjut ke Kelengkapan Izin
Pasar Ciroyom dan Pasar Baru Kota Bandung kini sudah memiliki sertifikat sebagai bagian dari upaya penataan legalitas aset pasar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pasar Ciroyom dan Pasar Baru Kota Bandung kini sudah memiliki sertifikat sebagai bagian dari upaya penataan legalitas aset pasar. Sementara proses revitalisasi Pasar Ciroyom masih dibarengi pengecekan kelengkapan PBG, Amdal dan perizinan lainnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kepastian alas hak menjadi bagian penting dalam evaluasi aset pasar. Pada 2025, pemerintahan kota mengevaluasi 37 aset pasar dan menemukan 14 aset belum memiliki alas hak.
“Alhamdulillah pada 2025 ketika saya melakukan evaluasi terhadap 37 aset pasar, ada 14 aset pasar yang tidak punya alas hak,” kata Farhan, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, proses pengurusan legalitas dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama sekitar satu setengah tahun. Hasilnya, 13 dari 14 aset pasar sudah memiliki alas hak.
“Selama satu setengah tahun, kita upayakan ke BPN. Dari 14 aset itu, 13 sudah punya alas hak. Tinggal satu yang sedang antre dalam proses pengurusan alas hak,” ucapnya.
Farhan menjelaskan, alas hak aset pasar memiliki beberapa bentuk mulai dari sertifikat hak milik, sertifikat hak pakai, sertifikat hak guna hingga sertifikat hak usaha. Kepastian dokumen, menjadi bagian dari penataan aset pasar secara menyeluruh.
Dia memastikan, Pasar Ciroyom masuk dalam 13 aset pasar yang sudah memiliki alas hak. Pasar Baru juga sudah memiliki sertifikat, sehingga status legalitas kedua pasar telah mendapat kepastian.
“Ciroyom dan Pasar Baru sekarang sudah memiliki sertifikat,” ujar dia.
Meski status sertifikat Pasar Ciroyom sudah jelas, proses revitalisasi masih memerlukan pengecekan berbagai dokumen perizinan. Dia menyebut, PBG, Amdal dan perizinan lain sedang dipastikan kelengkapannya.
Kondisi itu, membuat proses revitalisasi Pasar Ciroyom berjalan beriringan dengan penataan aspek legal dan administratif. Kepastian sertifikat, menjadi salah satu fondasi. Sementara kelengkapan izin bangunan dan aspek lingkungan, masih dalam proses pengecekan.
“Ciroyom, PBG, Amdal dan perizinan lainnya sedang kita pastikan,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

