1.653 Sertifikat PTSL Diserahkan ke Warga Cirendang Kuningan
Pemkab Kuningan menyerahkan 1.653 sertifikat PTSL kepada warga Kelurahan Cirendang untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi atas kepemilikan tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyerahkan 1.653 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan.
Penyerahan sertifikat PTSL tersebut dilakukan secara bertahap setelah rangkaian program sertifikasi tanah di wilayah tersebut selesai pada September 2026.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan Sertifikat Tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset masyarakat. Selain itu, dokumen tersebut dapat membantu mencegah potensi sengketa Pertanahan.
“Kepemilikan tanah tidak hanya diakui secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum,” kata Dian di Kuningan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah sangat penting. Sebab, persoalan batas maupun kepemilikan tanah yang awalnya sederhana dapat berkembang menjadi perselisihan, baik antartetangga maupun antaranggota keluarga.
Selain memberikan kepastian hukum, Dian menyebut Sertifikat Tanah juga memiliki nilai ekonomi apabila dimanfaatkan secara bijak untuk kegiatan produktif masyarakat.
Ia mendorong warga memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kegiatan usaha maupun kebutuhan pendidikan keluarga.
“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” ujarnya.
Dian juga meminta masyarakat menjaga sertifikat yang telah diterima dengan baik. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki nilai hukum dan ekonomi serta dapat menjadi bagian dari aset keluarga yang bermanfaat bagi generasi berikutnya.
Sertifikat PTSL Kini Berformat Elektronik
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri mengatakan 1.653 sertifikat yang diserahkan merupakan hasil pelaksanaan PTSL di Kelurahan Cirendang yang telah diselesaikan pada September 2026.
Ayanto menjelaskan, sertifikat yang diterima warga kini menggunakan format elektronik. Dokumen fisiknya berupa satu lembar yang dilengkapi kode batang atau barcode berisi informasi Pertanahan secara digital.
Ia meminta seluruh penerima segera memeriksa data yang tercantum dalam sertifikat, termasuk nama dan tanggal lahir. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat kesalahan administrasi.
“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” katanya.
Ayanto mengatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan juga terus mendorong pendataan bidang tanah yang belum masuk program PTSL. Hal itu dilakukan agar seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dapat terpetakan dan memiliki data kepemilikan yang jelas.
“Program PTSL di Cirendang telah dimulai sejak Januari 2025 melalui sosialisasi, penerimaan berkas, pemetaan, pengukuran, dan verifikasi data dengan jumlah pemohon mencapai 2.244 orang,” ucap dia.***
Editor : JakaPermana

