Izin Belum Lengkap, Perusahaan Tambang di Kuningan Diduga Serobot Lahan Warga
Warga Kuningan mela;porkan dugaan penyorobotan lahan warga yang dipakai aktivitas tambang ilegal meski sudah ditutup DLH Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Warga Kabupaten Kuningan, Kamdan, mendatangi Bale Pananggeuhan untuk mengadukan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang disebut menyerobot lahan miliknya dan warga di Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026).
Kamdan sengaja datang langsung mengadu kepada Gubernur Jawa Barat karena aktivitas tambang yang diduga milik PT Patriot Bangun Karya tersebut dinilai tetap beroperasi meski perizinannya belum lengkap dan telah mendapat tindakan penutupan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jabar.
“Di Kuningan, tepatnya di Desa Sindangsuka, ada tambang ilegal. Ini sudah dua kali ditutup, pertama pada 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup, bahkan sudah dipasang garis penutupan. Tapi tetap dilanggar dan masih beroperasi,” ujar Kamdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pada Maret 2026, peringatan kembali dilayangkan oleh SDA Wilayah 7 Cirebon yang mewakili Provinsi. Namun, aktivitas tambang disebut masih berjalan hingga kini.
Selain persoalan perizinan yang belum lengkap, Kamdan menuding perusahaan tersebut juga menyerobot lahan masyarakat, termasuk miliknya. Ia mengaku mengalami kerugian secara materil, lantaran lahannya didaftarkan sebagai area izin tambang tanpa persetujuan.
“Saat saya ajukan izin secara online, ditolak karena lahan saya sudah masuk izin tambang mereka. Padahal itu tanah milik saya,” katanya.
Kamdan menduga terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut, mulai dari pencatutan lahan tanpa izin hingga dugaan pemalsuan dokumen.
“Ada dugaan tanda tangan dipalsukan, dan ini harus diusut. Bahkan ada indikasi unsur korupsi yang harus segera ditindak aparat penegak hukum,” ucapnya.
Ia juga menyoroti aktivitas tambang yang tetap berjalan meski telah dipasang plang penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Kamdan membandingkan dengan penertiban tambang rakyat ilegal di wilayah Cigugur yang sebelumnya telah ditutup pemerintah daerah, meski menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kalau yang manual saja ditutup, kenapa yang ini, yang pakai alat berat, bisa terus beroperasi,” katanya.
Ia menyebut, aktivitas tambang tersebut menggunakan sedikitnya tiga alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan pasir dan material urugan.
Terkait luas lahan, Kamdan mengklaim total area yang terdampak mencapai sekitar 15 hektare milik warga, dengan sekitar 12 hektare di antaranya merupakan miliknya pribadi. Ia memastikan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, PBB, dan surat keterangan desa.
Menanggapi aduan tersebut, pihak Bale Pananggeuhan, kata Kamdan, menyampaikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan mendisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup dalam waktu tiga hari ke depan.
“Kita tunggu saja perkembangannya. Saya berharap ada penertiban dan Kuningan bisa kondusif, tidak ada lagi tambang ilegal,” ucapnya.
Editor : Ahmad Sayuti


