Dishut Kalsel Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Tabalong
Dishut Kalsel menertibkan tambang emas ilegal di kawasan hutan Tabalong. Petugas menemukan lubang tambang, pondok kerja, mesin dompeng, genset, dan peralatan la
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan menertibkan aktivitas Tambang emas Ilegal di kawasan hutan Tabalong. Penertiban dilakukan setelah tim gabungan melakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah bekas galian serta sarana dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas Ilegal. Tim juga mendokumentasikan seluruh temuan dan memasang spanduk serta garis larangan di sejumlah titik.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, mengatakan penertiban dilakukan tim gabungan di kawasan hutan Dusun Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
“Tim gabungan menyusuri lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin hingga menemukan bekas galian serta sejumlah sarana dan peralatan pertambangan,” ujar Rudiono di Banjarbaru seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).
Temukan Lubang Tambang dan Peralatan Penambangan
Saat melakukan patroli, tim menemukan lubang bekas penambangan yang diduga dibuat menggunakan alat berat dengan diameter sekitar 30 meter.
Petugas juga menemukan 11 pondok kerja berbahan terpal yang diduga digunakan para pekerja untuk beristirahat dan memasak.
“Tim juga menemukan satu unit kasbox yang digunakan pekerja untuk menyaring material untuk memisahkan emas dari material lainnya, enam unit mesin dompeng, dua unit mesin genset, serta sejumlah selang penyedot yang diduga menjadi peralatan operasional penambangan emas,” kata Rudiono.
Seluruh temuan di lokasi, lanjut Rudiono, didokumentasikan secara menyeluruh sebagai bahan bukti awal dan dasar untuk proses penanganan selanjutnya.
Meski menemukan sejumlah sarana dan peralatan pertambangan, tim tidak menemukan pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan saat pengamanan berlangsung.
Tambang Ilegal Berada di Kawasan Perbatasan
Rudiono mengatakan lokasi Tambang emas Ilegal tersebut berada di kawasan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Lokasi tersebut merupakan akses menuju jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Sinar Barito yang terhubung dengan jalan hauling milik perusahaan MUTU di wilayah Kalimantan Tengah.
Kondisi akses tersebut menjadi salah satu temuan dalam pemeriksaan lapangan karena kawasan yang ditertibkan berada di wilayah perbatasan dua provinsi.
Untuk memastikan cakupan kawasan yang diperiksa, tim menyusuri sejumlah jalur menggunakan kendaraan trail. Hal itu dilakukan karena medan menuju lokasi cukup sulit dijangkau menggunakan kendaraan biasa.
Kegiatan pengamanan melibatkan Polisi Kehutanan Dishut Kalsel, Polisi Kehutanan UPT KPH Tabalong, serta personel kepolisian dari Polres Tabalong dan Polsek setempat.
Dishut Pasang Spanduk Larangan
Sebagai bagian dari penertiban Tambang emas Ilegal tersebut, tim memasang spanduk dan garis larangan di sejumlah titik strategis di sekitar lokasi.
Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus upaya mencegah kawasan hutan kembali dimasuki untuk aktivitas penambangan Ilegal.
“Kegiatan ini sebagai peringatan guna menjaga kawasan hutan dari aktivitas Ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mempercepat laju deforestasi,” ujar Rudiono.
Editor : Ahmad Sayuti

