Atasi Ketimpangan Daerah Tambang, Pemprov Jabar Arahkan Bagi Hasil APBD 2027 ke Infra

Peringati HUT RI ke-81, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menerbitkan Kepgub untuk mengatur dana bagi hasil pertambangan APBD 2027 fokus pada pembangunan infrastruktu

Atasi Ketimpangan Daerah Tambang, Pemprov Jabar Arahkan Bagi Hasil APBD 2027 ke Infra
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti paradoks yang masih terjadi di sejumlah daerah penghasil, salah satunya kawasan tambang

Di tengah besarnya kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah, sebagian kawasan penghasil justru masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dan layanan dasar.

Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Dedi, dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, daerah yang menghasilkan sumber daya alam semestinya menjadi wilayah pertama yang menikmati hasil pembangunan.

“Iya, ya ke depan harus diselaraskan, terutama di aspek bagi hasil. Jadi misalnya daerah yang penghasil sumber bahan tambang terutama, harus daerah pertama yang paling makmur,” kata Dedi.

Guna menjawab ketimpangan tersebut, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan kebijakan yang mengatur pemanfaatan dana bagi hasil pertambangan agar lebih terukur dan tepat sasaran. 

Langkah awalnya dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), yang akan menjadi landasan penganggaran pada APBD 2027.

Melalui skema tersebut, dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dari sektor tambang tidak lagi digunakan secara umum, melainkan diarahkan untuk mempercepat pembangunan di desa-desa penghasil.

“Nah, ini Pemprov Jabar tuh sudah, sekarang sudah saya buatkan dulu tahap pertama itu Kepgub. Jadi Kepgub itu nanti diatur, misalnya di APBD 2027, Kabupaten A ini kan dapat bagi hasil tambang paling tinggi tuh, terutama galian C kalau kita kan? Itu nanti akan kita arahkan, uang tambang itu nanti di desa itu bangun ini, bangun ini, bangun ini,” ujarnya.

Dedi menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada pengalaman Pemprov Jabar dalam mengarahkan dana bagi hasil pajak untuk pembangunan infrastruktur yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

“Kayak ini, ternyata kan kita berhasil tuh misalnya dana bagi hasil pajak diprioritaskan untuk infrastruktur berhasil, kan? Bisa. Nah, nanti sekarang dana hasil tambang harus diprioritaskan untuk infrastruktur layanan dasar pemerintah di desa penghasil tambang,” katanya.

Menurut Dedi, regulasi tersebut pada dasarnya sudah tersedia dan tinggal memasuki tahap sosialisasi kepada pemerintah daerah agar dapat diterapkan secara efektif mulai tahun anggaran mendatang.

“Sekarang sudah ada, tinggal disosialisasikan,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi sinyal Pemprov Jabar, yang ingin memastikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam tidak hanya menghasilkan penerimaan daerah, tetapi juga menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat yang hidup di kawasan penghasil tambang


Editor : Ahmad Sayuti