Pemprov Jabar Tegaskan Pembangunan Data Center AI BDx di Jatiluhur Masih Dihentikan

Pemprov Jabar menegaskan pembangunan Data Center AI BDx di Jatiluhur masih dihentikan sementara selama proses AMDAL dan perizinan berlangsung.

Pemprov Jabar Tegaskan Pembangunan Data Center AI BDx di Jatiluhur Masih Dihentikan
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan penghentian sementara pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, masih berlaku.

Pengawasan di lapangan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas konstruksi selama proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum selesai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar mengatakan, laporan mengenai masih adanya aktivitas pekerja di area proyek beberapa hari setelah penghentian sementara diumumkan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama unsur kecamatan.

Menurut Adi, langkah tersebut dilakukan atas arahan pemerintah daerah setempat untuk memastikan seluruh pekerjaan konstruksi benar-benar dihentikan selama proses AMDAL berlangsung.

"Saya dapat informasi hari ini, rekan-rekan dari Satpol PP Kabupaten Purwakarta dan unsur kecamatan atas arahan dari Pemdanya mengawasi itu memastikan bahwa tidak ada kegiatan," ujar Adi, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menegaskan, kewenangan teknis pengawasan di lapangan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Karena itu, langkah penertiban atau pengawasan teknis menjadi tanggung jawab aparat daerah setempat.

"Itu teknisnya, mungkin rekan-rekan dari Satpol PP Purwakarta punya tindakan-tindakan sendiri ya, tapi yang pasti mereka memastikan bahwa harus ada penghentian dulu sebelum Amdalnya selesai," ucapnya.

Adi juga meluruskan posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses perizinan proyek tersebut. Menurutnya, penerbitan dokumen AMDAL bukan kewenangan Pemprov Jabar, melainkan berada dalam proses di Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup.

"Jadi enggak ke Provinsi, jadi provinsi sebetulnya tidak ada kewenangan dalam penerbitan izin Amdal tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Jabar tidak terlibat langsung dalam proses investasi maupun pembangunan pusat data tersebut. Keterlibatan pemerintah provinsi sejauh ini berupa supervisi setelah muncul aduan dan keresahan masyarakat terkait potensi dampak proyek.

"Jadi ya perannya sebetulnya kemarin yang sudah dilakukan oleh Dedi Mulyadi hanya melaksanakan supervisi ya atas aduan atau ada keresahan warga," katanya.

Selain itu, Pemprov Jabar berperan memastikan pelayanan investasi di daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang berlaku.

"Jadi perannya kita mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota agar semua layanan-layanan investasinya terselenggarakan dengan baik, dan sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan Data Center AI BDx di Jatiluhur menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan penghentian sementara proyek tersebut karena dokumen AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum selesai. Pemprov Jabar menyatakan pembangunan dapat dilanjutkan setelah persyaratan tersebut dipenuhi.

Selain aspek perizinan, kebutuhan air untuk operasional pusat data juga menjadi perhatian pemerintah. Proyek tersebut dirancang memiliki kapasitas hingga 640 megawatt (MW), sementara kebutuhan air dan dampaknya terhadap ketersediaan air bagi masyarakat serta sektor pertanian menjadi salah satu hal yang disorot dalam proses pengawasan.

Penghentian sementara ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan pusat data AI BDx berjalan sesuai ketentuan perizinan sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.***


Editor : JakaPermana