Pemprov Jabar Siapkan Lima Tim Ahli Kawal AMDAL Data Center BDx Jatiluhur
Pemprov Jabar menyiapkan lima tim ahli dari BRIN dan akademisi untuk mendampingi kajian AMDAL data center BDx CGK 4 di Jatiluhur, Purwakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan terhadap rencana pembangunan data center berbasis kecerdasan buatan BDx CGK 4 di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Sebanyak lima tim ahli disiapkan untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam proses penyusunan dan pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pelibatan para pakar diperlukan untuk memastikan kajian terhadap proyek data center dilakukan berdasarkan data dan keilmuan, bukan sekadar asumsi.
Hal itu disampaikan Dedi menjelang pembahasan dokumen AMDAL data center BDx bersama Pemkab Purwakarta di Gedung Negara, Kompleks Pemkab Purwakarta, Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Perum Jasa Tirta II, serta Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Menurut Dedi, kewenangan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan AMDAL berada pada Pemkab Purwakarta. Pemprov Jabar tidak akan mengambil alih kewenangan tersebut, tetapi memastikan proses kajiannya mendapatkan pendampingan yang memadai.
"PBG dan AMDAL adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Saya tidak mencampuri pelaksanaannya. Namun Pemprov memberikan pendampingan agar kajian dilakukan secara komprehensif, objektif, dan mampu memitigasi seluruh potensi dampak dari pembangunan maupun operasional data center ini," ujar Dedi.
Lima tim ahli tersebut akan melibatkan peneliti BRIN dan akademisi. Mereka akan membantu mengurai berbagai persoalan teknis yang berkaitan dengan pembangunan serta operasional pusat data berbasis kecerdasan buatan.
Dedi menilai kompleksitas teknologi data center membuat proses kajian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pandangan umum.
"Kalau persoalan teknis dan teknologi, harus dibahas dengan ahli dan akademisi. Tidak mungkin hanya berdasarkan 'katanya'," ucapnya.
Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap potensi dampak proyek dapat dipetakan sejak awal. Hasil kajian kemudian diharapkan melahirkan langkah mitigasi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen AMDAL juga dituntut memenuhi proses verifikasi dan validasi sebelum menjadi pijakan dalam pemberian izin pembangunan maupun operasional data center.
Peneliti BRIN Dini Fronitasari mengatakan, rekomendasi dari para pakar akan disusun secara rinci, termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi BDx sebelum melanjutkan pembangunan.
"Pembangunan harus didasarkan pada AMDAL yang terverifikasi, tervalidasi, terukur, dan tentu saja tidak merugikan masyarakat, terutama warga di desa-desa sekitar kawasan proyek," katanya.
Di sisi lain, Dedi menegaskan investasi teknologi di Jawa Barat harus memberikan manfaat yang lebih luas.
Menurutnya, data center BDx tidak hanya diharapkan menjadi bagian dari perkembangan industri teknologi, tetapi juga dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, aspek ekonomi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembangunan.
Dengan keterlibatan BRIN dan akademisi, Pemprov Jabar ingin memastikan rencana pembangunan data center BDx Jatiluhur memiliki landasan kajian yang kuat sebelum masuk ke tahap berikutnya.***
Editor : JakaPermana

